Abstrak
BAZNAS merupakan Lembaga Amil Zakat yang fungsinya fokus pada penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infaq, sedekah dan wakaf tak jauh berbeda dengan Lembaga filantropi pada umumnya. Tujuan Penelitian ini adalah Menganalisis Pengaruh Penerapan Good Corporate Governance (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independen dan Kesetaraan) Terhadap Minat Membayar Zakat dengan Trust sebagai Variabel Pemediasi. Metode penelitian ini adalah kauntitatif Variabel dalam kajian ini meliputi variabel independen yaitu Transparansi (X1), Akuntabilitas (X2), Responsibilitas (X3), Independen (X4) dan Kesetaraan (X5), Minat Masyarakat Membayar Zakat (Y), sedangkan variabel Mediasi yaitu Trust (Z). Tindakan ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, yang wajib mengeluarkan zakat, dan dilakukan sejak awal Januari 2024 hingga selesai. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang dikumpulkan dari masyarakat Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat. Program Warp Partial Least Square digunakan sebagai data dalam penelitian ini. Tujuan PLS, sejenis pemodelan statistik, adalah untuk memaksimalkan variabilitas variabel terikat. Berikut hasil penelitiannya: Transparansi berpengaruh signifikan dan positif terhadap kemauan membayar zakat; Akuntabilitas berpengaruh signifikan dan negatif terhadap kemauan membayar zakat; Tanggung jawab berpengaruh signifikan dan positif terhadap kemauan membayar zakat; Kemandirian berpengaruh signifikan dan positif terhadap kemauan membayar zakat; dan Kesetaraan berpengaruh signifikan dan positif terhadap kemauan membayar zakat. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepercayaan Transparansi terhadap Kecenderungan Membayar Zakat, Kepercayaan tidak dapat memediasi pengaruh Akuntabilitas terhadap Masyarakat Pembayar Zakat, Kepercayaan tidak dapat memediasi pengaruh Tanggung Jawab terhadap Masyarakat Pembayar Zakat, Kepercayaan tidak dapat memediasi pengaruh Independensi terhadap Masyarakat Pembayar Zakat , dan Kepercayaan tidak dapat memediasi pengaruh Setaraan terhadap Masyarakat Pembayar Zakat.