Abstrak
Skripsi ini berjudul “Tradisi Manurun Sidakah Setelah Manyaratuih Hari Penguburan Jenazah (Persepsi Tokoh Adat Dan Tokoh Agama Nagari Pakan Rabaa Tengah Kabupaten Solok Selatan)” yang ditulis oleh Elfi Nurhasna, NIM 1119.108, Program Studi Hukum Keluarga (Al-Ahwal al-Syakhsiyyah), Fakultas Syari‘ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini di latar belakangi oleh pelaksanaan tradisi yang terlihat berlebihan dengan adanya aturan di dalam adat tersebut mengenai bentuk-bentuk barang yang harus di sedekahkan. Walaupun terlihat berlebihan di tengah-tengah masyarakat akan tetapi mengapa tradisi ini tetap eksis dilaksanakan seakan menunjukkan bahwa ada legitimasi sosial yang yang menginginkan agar tradisi ini tidak hilang. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana persepsi tokoh adat dan tokoh agama Nagari Pakan Rabaa Tengah memaknai tradisi manurun sidakah dan faktor-faktor yang mempengaruhi kebertahanan tradisi manurun sidakah di Nagari Pakan Rabaa Tengah. Dalam skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan mengunakan metode kualitatif. Dalam menggumpulkan data penulis melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Yang menjadi informen kunci dalam penelitian ini adalah Tokoh Adat, Tokoh Agama, Bundo Kanduang dan masyarakat Nagari Pakan Rabaa Tengah. Selanjutnya melakukan pengujian keabsahan data menggunakan teknik triangulasi data. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis peroleh di lapangan, bahwa tradisi manurun sidakah adalah dimana pada waktu memperingati hari keseratus setelah kematian pihak keluarga, masyarakat serta buya (pakia) datang dengan di undang kerumah keluarga mayit untuk melaksanakan do’a dan zikir bersama sekaligus makan bersama. Tradisi manurun sidakah merupakan tradisi yang sudah turun temurun dari nenek moyang dahulu dan tradisi ini pertama kali dilaksanakan di daerah Alahan Panjang Kabupaten Solok. Tradisi manurun sidakah sebuah tradisi yang dilaksanakan setelah tepat seratus hari jenazah dikuburkan dan dimaknai dengan penghormatan terhadap arwah agar arwah tersebut mendapat ketenangan. Tradisi ini termasuk ‘urf yang shahih, karena tradisi ini tidak bertentangan dengan nash (ayat Al-Qur’an dan hadis) tidak menghilangkan kemaslahatan mereka dan tidak pula membawa mudharat, dan juga pada pelaksanaannya di dalamnya membaca Asma Allah dan selalu berdo’a kepada Allah SWT. dan alur pelaksananya pun sesuai dengan ajaran agama Islam.