Abstrak
Skripsi ini berjudul “ Praktek Jual Beli Buah Kelapa Di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Menurut Prespektif Hukum Ekonomi Syariah”. Skripsi ini ditulis oleh Deksa Dilla Juwita NIM. 1219007, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Maksud dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktek jual beli buah kelapa di Desa Simpang Gaung dan bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah tentang jual beli buah kelapa di Desa Simpang Gaung. Motivasi penulis memilih judul skripsi jual beli adalah salah satu bentuk adanya interaksi sesama manusia, sebagai usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tidak terkecuali dengan jual beli buah kelapa Di Desa Simpang Gaung,apabila syarat barang maupun harga tidak jelas maka Islam melarang jual beli seperti ini. Oleh karena itu,penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang praktek jual beli buah kelapa di Desa Simpang Gaung dan pandangan hukum ekonomi syariah tentang jual beli buah kelapa di Desa Simpang Gaung. Agar bisa diketahui bagaimana praktek dan bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah tentang jual beli buah kelapa di Desa Simpang Gaung. Skripsi ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan pada penelitian kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif yang menggambarkan, memaparkan dan menganalisis data di lapangan. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu data primer terdiri dari petani kelapa dan pembeli kelapa (tengkulak) dan data sekunder terdiri dari buku-buku literatur yang berkaitan dengan jual beli. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dan data yang terkumpul di analisis dengan mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperolah dan membuat kesimpulan supaya dipahami oleh diri sendiri maupun orang lain. Berdasarkan hasil penelitian bahwa praktek jual beli buah kelapa Di Desa Simpang Gaung proses pelaksanaan jual beli buah kelapa di Desa Simpang Gaung ini sama, dan dengan pelaksanaannya jual beli buah kelapa di Desa Simpang Gaung harga buah kelapa ditentukan secara sepihak atau tanpa sepengetahuan petani.Harga buah kelapa dibawah standar/pasaran sehingga terjadinya akad pinjam meminjam dalam melakukan transaksi jual beli sebelumnya.Dengan adanya penyembuyian/pemanfaatan harga buah kelapa yang mana harga tersebut tidak bisa ditolak oleh petani lantaran sebelumnya terjadi akad pinjam meminjam.Terkait dengan harga buah kelapa yang standar/pasaran yang dibeli oleh toke, toke membenarkan dikarenakan toke juga mengambil keuntungan didalamnya. Hal ini sering terjadi setiap kali para petani ingin mengantarkan buah kelapanya.