Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Pandangan Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif Terhadap Proses Pelaksanaan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Putusan Hakim Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bkt)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•6 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

Anak dalam Pasal 1 butir 5 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1998 yaitu anak adalah setiap manusia yang berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut demi kepentingan. Setiap anak yang berhadapan dengan hukum wajib diupayakan diversi agar anak terhindar anak terhindar dari stigma negatif dan menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, dengan tujuan mencapai perdamaian antara anak dan korban. Diversi adalah suatu pengalihan penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal kepenyelesaian damai antara tersangka/ terdakwa/ pelaku tindak pidana dengan korban yang difasilitasi oleh keluarga atau masyarakat, pembimbing masyarakat atau aparat hukum lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap proses pelaksanaan diversi dalam penyelesaian perkara pembunuhan yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan normatif-empiris. Berdasarkan hasil penelitian, penelitian ini menggunakan teori restorative justice dimana dalam penelitian ini lebih diarahkan kepada pemaafan. Pemaafan akan memunculkan perdamaian antara korban/ keluarga korban dengan pelaku. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa diversi di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah pada dasarnya telah diatur di dalam hukum Islam yang dikenal dengan konsep sulh (Perdamaian). Diversi dan Sulh ini merupakan konsep yang mengedepankan penyelesaian segala perkara secara kekeluargaan tanpa melibatkan apparat penegak hukum. Perbedaan yang mendasar antara diversi dan sulh ini terletak pada penjatuhan hukuman terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan. Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 mengatur bahwa anak pelaku tindak pidana pembunuhan tidak bias diberlakukan upaya diversi dan dijatuhkan pidana penjara paling lama 10 tahun, berbeda halnya dalam hukum Islam sanksi bagi anak yang melakukan pembunuhan tidak dijatuhi hukuman qisas cukup membayar diyat yang diwajibkan atas keluarga anak tersebut, selain itu juga terjadi perdamaian (sulh) dengan cara pemaafaan (al-‘afwu).

Kata kunci

Diversi, Sulh( Perdamaian), al- ‘afwu (Pemaafaan) Restorative Justice

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pandangan Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif Terhadap Proses Pelaksanaan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Putusan Hakim Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bkt)2023 · oai:ais:skripsi:12177

Publikasi terkait