Abstrak
Skripsi ini berjudul “Pertambangan Emas Di Hiliran Gumanti Dalam Pandangan Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam (Studi Perbandingan)”. Yang disusun oleh Nisa Fitriya Anggina NIM 1419.014, Prodi Hukum Pidana Islam (Jinayah), Fakultas Syariah, UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Dibawah bimbingan bapak Dr. H. Ismail, M.Ag. Skripsi ini ditulis karena adanya kegiatan pertambangan tanpa mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku sesuai dengan UU yang terjadi di Hiliran Gumanti. Dalam praktek pertambangan, sebuah izin tentu sangat diperlukan agar dapat melakukan kegiatan pertambangan dengan baik, dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Namun di Hiliran Gumanti pelaku pertambangan tidak mengurus perizinan sama sekali. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui lebih jauh tentang bagaimana pandangan hukum pidana positif dan pandangan hukum pidana Islam terhadap pertambangan emas di Hiliran Gumanti serta seperti apa perbandingan antara kedua hukum ini terhadap kegiatan pertambangan tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research), sumber data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara (interview) dengan para informan, sedangakn untuk sumber data sekunder yang didapatkan dari buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis teliti. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa Pertambangan emas di Hiliran Gumanti menurut hukum pidana positif tergolong kepada tindak pidana. Bahkan untuk pidana ini diancam dengan hukuman yang berat yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar, sanksi hukum ini terdapat dalam Pasal 158 Undang-undang No. 3 Tahun 2020. Sedangkan menurut hukum pidana Islam kegiatan tersebut dikategorikan kedalam jarimah ta’zir, sebab tidak terpenuhinya unsur-unsur jarimah had, qisas dan diyat. Dan untuk hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan ini tidak memiliki ketentuan yang tetap, namun diserahkan kepada ulil amri., hukuman yang akan dijatuhkan bisa berupa al-habs (hukuman penjara) dan gharamah (denda).