Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini ditulis oleh Abdul Razak dengan NIM 3222140 yang berjudul “Analisis Dampak Tambang Emas Terhadap kerusakan Lingkungan Masyarakat Dalam Persektif Maqashid Syariah (Studi Kasus Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya)”. Mahasiswa Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin berkembangnya aktivitas tambang emas di Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya yang memberikan manfaat ekonomi sebagian masyarakat, namun disisi lain juga menimbulkan berbagai kerusakan lingkungan. Kondisi ini menimbulkan dilema antara pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat dengan kewajiban kelestarian lingkungan sebagaimana yang diajarkan dalam Maqashid Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak aktivitas pertambangan emas terhadap kondisi lingkungan masyarakat serta menganalisis aktivitas tersebut berdasarkan perspektif Maqashid Syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Informasi penelitian terdiri dari masyarakat, pekerja tambang, serta pihak terkait yang memahami aktivitas pertambangan dan dampaknya terhadap lingkungan. Keabsahan data dilakukan melalui triangulasi sumber, triangulasi metode, dan member check, sedangkan analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa aktivitas pertambangan emas di Nagari Abai Siat memberikan dampak positif berupa meningkatnya pendapatan masyarakat, terbukanya lapangan pekerjaan, serta menjadi sumber mata pencaharian alternatif masyarakat. Namun, aktivitas ini juga menimbulkan dampak negatif berupa kerusakan lahan, berkurangnya tutupan hutan, pencemaran air sungai, akibat penggunaan merkuri, terganggunya ekosistem, serta berpotensi membahayakan kesehatan. Berdasarkan perspektif Maqashid Syariah aktivitas pertambangan emas belum sepenuhnya memenuhi tujuan syariat. Meskipun memberikan manfaat terhadap aspek hifdz al-mal (menjaga harta), kegiatan itu bertentangan dengan prinsip hifdz an-nafs (menjaga jiwa) dan hifdz an-nasb (menjaga keturunan). Dengan itu, pertambangan emas ini pengelolanya perlu dilakukan secara stabil dan bertanggung jawab dengan menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan agar kemaslahatan lebih besar dari kemudharatan yang ditimbulkan.