Abstrak
Skripsi ini berjudul “Tradisi Osongkapali Penyelenggaraan Jenazah Penghulu di Nagari Sungai Patai Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar” yang ditulis oleh Sindi Sinora, NIM 111906, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya suatu prosesi adat dalam penyelenggaraan jenazah penghulu yang ada di Nagari Sungai Patai. Mengenai penyelenggaraan jenazah datuak (penghulu) Nagari Sungai Patai yang dinamakan dengan prosesi adat osongkapali. Karena prosesi penyelenggaraan jenazah penghulu yang ada di Nagari Sungai Patai berbeda dengan prosesi penyelenggaraan jenazah pada umumnya yang terdapat dalam agama Islam. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin untuk mengetahui secara utuh tentang bagaimana pelaksanaan prosesi adat osongkapali serta keunikan yang menyebabkan perbedaan dengan prosesi penyelenggaraan jenazah pada umumnya, kemudian akan melihat bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap prosesi adat osongkapali jika dikategorikan kedalam ‘urf shahih. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan observasi langsung di lapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah tokoh adat dan perangkat Nagari Sungai Patai, sedangkan untuk data sekunder adalah masyarakat Nagari Sungai Patai. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode induktif, desriktif, dan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa pelaksanaan tradisi osongkapali merupakan proses penyelenggaraan jenazah pemimpin adat (datuak-datuak) di Nagari Sungai Patai Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar. Prosesi tradisi osongkapali dalam pemakaman jenazah pemimpin adat (datuak) merupakan bukti kebesaran seorang datuak dalam memimpin kaumnya, bentuk penghormatan terakhir kepada penghulu suku yang sudah meninggal dunia dan untuk membedakan antara masyarakat biasa dengan penghulu. Tradisi osongkapali merupakan tradisi yang mengkombinasikan antara adat dan agama sehingga ini termasuk pada ‘urf shahih karena tidak ada persyaratan ‘urf shahih yang berlawanan dengan tradisi tersebut. Oleh karena itu tradisi ini dengan keunikannya perlu dilestarikan.