Abstrak
Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Tradisi Punjungan Menurut Perspektif Filsafat Hukum Islam (Studi Kasus di Nagari Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir)” yang disusun oleh Puji Lestari, NIM 1119.047, Program studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Skripsi ini ditulis karena adanya tradisi punjungan dan tinjauan di Nagari Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir. Tradisi punjungan merupakan tradisi yang sudah sejak lama dilakukan oleh masyarakat dengan mengantarkan makanan yang disusun di dalam rantang yang bertujuan untuk mengundang seseorang agar menghadiri pesta pernikahan (walimatul ‘urs). Namun, tradisi punjungan ini menjadi sebuah penekanan oleh sebagian masyarakat karena secara tidak langsung memaksa masyarakat yang sudah mendapatkan punjungan untuk hadir di pesta pernikahan tersebut sehingga menimbulkan kemudharatan dari pada kemaslahatan. Hal tersebut berbeda dengan aturan mengundang pesta pernikahan (walimatul ‘urs) di dalam syariat Islam. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui secara utuh tentang bagaimana konsep pelaksanaan tradisi punjungan menurut perspektif filsafat hukum Islam (studi kasus di Nagari Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir). Penelitian ini menggunakan penelitian gabungan (normativ empiris), yaitu sebuah penelitian yang menggunakan penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (library research). Adapun sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer, yaitu diperoleh dari observasi dan hasil wawancara dengan wali nagari, ketua jorong, tokok masyarakat dan masyarakat di Nagari Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir. Adapun sumber data sekunder yang dapat diperoleh melalui studi kepustakaan seperti Al-Quran dan Hadits serta buku-buku. Teknik analisis data yang penulis gunakan ialah metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan tradisi punjungan merupakan salah satu cara masyarakat untuk mengundang seseorang, masyarakat berpendapat bahwa jika mengundang dengan menggunakan tradisi punjungan merupakan sebuah penghormatan penyelenggara pesta kepada penerima punjungan. Namun, ketika penerima punjungan tidak menghadiri akan mendapatkan hinaan, mendapatkan perlakuan yang sama ketika menyelenggarakan pesta dan tidak diikut sertakan dalam kegiatan yang ada di masyarakat sehingga menimbulkan kemudharatan. Tradisi punjungan mempunyai tujuan yang baik seperti, menjalin silahturahmi penyelenggara pesta dan penerima punjungan, memperat tali persaudaraan antara kerabat yang satu dengan yang lain dan membuat masyarakat juga ikut merasakan kebahagiaan. Hal tersebut merupakan sebuah kemaslahatan yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Dilihat dari filsafat hukum Islam, tradisi punjungan menghasilkan maslahah pada tingkat Tahsiniyah yang merupakan penyempurnaan dari diadaknnya pesta pernikahan (walimatul ‘urs). Dengan tradisi punjungan terwujudnya silahturahmi, persatuan dan saling merasakan kebahagiaan.