Abstrak
Skripsi yang berjudul “Pemahaman Pemilik Lahan Dan Penggarap Tentang Bagi Hasil Pertanian Di Kelurahan Tamiang Kecamatan Kotanopan Ditinjau Dari Perspektif Fiqih Muamalah” yang ditulis oleh Nuzul Rohmah Annisa, NIM 12.19.022 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech. M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya kejanggalan yang terjadi dalam sistem pembagian bagi hasil pertanian antara penggarap dan pemilik lahan di Kelurahan Tamiang Kecamatan Kotanopan. Dalam praktik pembagian hasil panen, pemilik lahan mendapatkan bagian tambahan di luar pembagian hasil panen padi yang telah ditetapkan, yang akan diberikan oleh penggarap setiap kali panen. Dalam menanggung kerugian hanya ditanggung satu pihak saja yaitu pihak penggarap. Berdasarkan hal ini penulis ingin mengetahui secara utuh tentang pelaksanaan sistem pembagian bagi hasil pertanian yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Tamiang, serta penulis ingin mengetahui tentang pemahaman pemilik lahan dan penggarap tentang bagi hasil pertanian yang kemudian penulis akan menganalisisnya berdasarkan ketentuan dari Fiqih Muamalah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dan juga jenis penelitian kepustakaan (library research). Adapun metode yang digunakan dalam pembahasan skripsi ini menggunakan metode kualitatif, data diperoleh melalui wawancara, observasi, kepustakaan, dokumentasi terhadap orang-orang yang terkait dengan penelitian ini, yaitu para petani dan pemilik lahan di Kelurahan Tamiang Kecamatan Kotanopan. Berdasarkan hasil penelitian terhadap sistem bagi hasil pertanian yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Tamiang sistem kerjasama yang dilakukan identik dengan akad mukhabarah. Pelaksanaan bagi hasil yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Tamiang dengan dengan cara mematokkan pembagiannya dengan sistem pembagian ½ untuk masing-masing pihak, dimana jika terjadi penyusutan atau gagal panen penggarap harus tetap memberikan bagian pemilik lahan sebesar yang telah ditetapkan, serta adanya tambahan yang telah ditetapkan oleh pemilik lahan di luar pembagian hasil panen yang akan diberikan kepada pemilik lahan setiap kali panen. Hasil panen dibagi sebelum semua biaya dikeluarkan oleh penggarap. Jika dilihat dari pemahaman pemilik lahan tentang bagi hasil pertanian bahwa sebenarnya pemilik lahan sudah cukup memahami tentang ketentuan-ketentuan bagi hasil dalam Islam, sedangkan jika dilihat dari pemahaman petani penggarap tentang bagi hasil bahwa belum semua petani penggarap yang sepenuhnya memahami tentang ketentuan-ketentuan bagi hasil menurut Islam. Jika ditinjau dari perspektif fiqih muamalah terhadap bagi hasil pertanian yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Tamiang adalah fasid dan belum sesuai dengan prinsip keadilan dalam fiqih muamalah.