Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Pandangan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Hewan Percobaan untuk Dunia Medis”, skripsi ini disusun oleh Ari Dian Purnama Aji NIM. 1218.053, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Tahun 1443/ 2022 M). Skripsi ini ditulis karena adanya Praktek jual beli hewan percobaan untuk dunia medis. Dalam praktek jual beli hewan ini terdapat adanya unsur menyakiti atau menganiaya hewan. Sementara di dalam Islam menyakiti hewan itu dilarang. Dan ada beberapa pendapat ulama yang memperbolehkan dan ada yang tidak, hukum jual beli hewan dalam Islam sebagai hewan percobaan untuk dunia medis misalnya: (tikus) adalah sah jika peneliti, dokter hewan, atau yang berkaitan dengan pembedahan hewan tidak menyakiti atau menganiaya hewan tersebut. karena, hewan uji coba misalnya: (tikus) mempunyai manfaat salah satunya di gunakan sebagai sarana hewan percobaaan untuk dunia medis yang mana hewan misalnya: tikus tersebut terlebih dahulu di ujicobakan sebelum di ujicobakan kepada manusia. Dan adapun ulama yang memperbolehkan jual beli hewan percobaan ini ialah Muhammad As-Syanqity, Muhammad bin Salih Al-Us Aimin, Sihabbudin Al-Qulyubi, Ahmad Umayrah dan Sayyid Sayyid. Dalam hal ini baik penjual maupun pembeli banyak yang tidak mengetahui Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui secara utuh tentang praktik jual beli hewan percobaan untuk dunia medis beserta dengan latarbelakang terjadinya sistem ini, kemudian akan menganalisis bagaimana pelaksanaan sistem jual beli ini berdasarkan ketentuan Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kajian pustaka (Library Research). Dan pendekatan data yang penulis gunakan untuk mendapatkan data adalah pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh kemudian ditinjau dengan referensi dari hukum Islam. Setelah di lakukan pendalaman terhadap pembahasan tentang pandangan hukum Islam terhadap jual beli hewan percobaan untuk dunia medis terdapat adanya kekerasan atau penganiayaan terhadap hewan percobaan misalnya: (Tikus) di sini penulis berpendapat bahwasanya menurut hukum Islam di larang menyakiti hewan, karena pada hakikatnya hewan juga mempunyai hak untuk hidup dan jika untuk di teliti harus dengan etika penelitian hewan. Dan di perkuat dalam hukum Positif tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap hewan di larang. Karena telah termuat dalam kitab KUHP tentang penganiayaan dan kekerasan hewan yang salah satunya termuat dalam pasal-Pasal 66 ayat 1, 2, dan 3, Pasal 66 A, dan Pasal 91 B.