Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “Jual Beli Bawang Basarok ditinjau dari Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok)”. Skripsi ini ditulis oleh Feri Aulia Rahmat, NIM. 1215.034, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah), Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittingi, Tahun 1440 H/2019 M. Adapun maksud dari penelitian adalah untuk mengetahui secara jelas hukum jual beli bawang basarok ditinjau dari perspektif fiqh muamalah (studi kasus di Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok). Adapun yang memotivasi penulis dalam membahas judul ini adalah dilatarbelakangi oleh adanya praktek jual beli yang dilakukan masyarakat Alahan Panjang, yaitu jual beli bawang basarok. Disebut bawang basarok karena bawang tersebut dijual langsung dengan daunnya dan belum dibersihkan. Dalam jual beli ini berlaku pengurangan harga dan juga potongan timbangan. Hal ini dapat menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak, terutama petani. Inilah yang melatarbelakangi penulis untuk membahas masalah ini, penulis ingin mengetahui bagaimana hukum pelaksanaan jual beli bawang basarok yang dilakukan oleh masyarakat Alahan Panjang ditinjau dari perspektif fiqh muamalah. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan data kualitatif yaitu sebuah penelitian yang dilihat berdasarkan makna yang terkandung dalam setiap gejala-gejala maupun peristiwa yang ada untuk mengumpulkan dan menganalisa data di lapangan. Dalam mengumpulkan data penulis menggunakan instrumen observasi dan wawancara kepada pihak yang terkait dalam jual beli tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang penulis peroleh dapat penulis simpulkan bahwa pelaksanaan jual beli bawang basarok di Nagari Alahan Panjang menggunakan sistem potongan timbangan yang dilakukan karena bawang yang ditimbang masih memiliki daun dan urat yang belum dipotong dan dibersihkan. Selain itu dalam jual beli ini juga ada pengurangan harga yang ditujukan untuk biaya pengolahan bawang hingga bersih. Hukum pelaksanaan jual beli bawang basarok di Nagari Alahan Panjang adalah sah (boleh) karena sudah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli. Selain itu jual beli ini dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak.