Abstrak
Skripsi ini ditulis karena dilatar belakangi adanya perbedaan penetapan harga yang dilakukan penjual bibit jeruk nipis di Nagari Padang Ganting. Yang mana terjadinya perbedaan penetapan harga terhadap pembeli dari dalam Padang Ganting dengan pembeli luar Padang Ganting. Perbedaan harga tersebut diluar ongkos kirim. Berdasarkan hal tersebut penulis ingin mengetahui terhadap penetapan harga yang dilakukan oleh penjual bibit jeruk nipis. Kemudian bagaimana perspektif fiqih mu’amalah memandang terhadap penetapan harga tersebut Penelitian ini dilakukan di Nagari Padang Ganting. Metode penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian campuran yaitu penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan yang dilakukan kepada para penjual, pembeli dan masyarakat setempat. Dan penelitian kepustakaan yang penulis lakukan menggunakan berbagai literature yang ada di perpustakaan yang relevan dengan masalah yang akan diteliti. Bahan penelitian dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan penetapan harga yang dilakukan penjual bibit jeruk nipis terhadap pembeli dari dalam Padang Ganting sama dengan harga satu kilogram buah jeruk nipis untuk satu bibitnya. Sedangkan harga satu bibit yang ditetapkan kepada pembeli dari luar Padang Ganting lebih dari harga satu kilogram buah jeruk nipis. Jadi terdapat perbedaan penetapan harga yang dilakukan penjual dan ada tiga alasan penjual membedahkan harga tersebut. Pertama bahwa pembeli dari Padang Ganting adalah pribumi sehingga harga diturunkan. Kedua karena ada kesempatan mengambil keuntungan berlebih dari pembeli dari luar. Ketiga karena penjual melakukan perbedaan harga tersebut sudah dilakukan dari dahulunya sehingga menjadi kebiasaan. Jika dilihat dalam konsep penetapan harga prespektif fiqih mu’amalah. Perbedaan penetapan harga yang dilakukan penjual bibit jeruk nipis di Nagari Padang Ganting belum terpenuhi semua prinsip-prinsip penetapan harga, sebab terdapat harga yang tidak wajar bagi pembeli dari luar dibandingkan pembeli dari dalam Padang Ganting. Kemudian dilihat dari segi pemasaran juga belum terpenuhi karena penjual tidak terbuka dalam memberikan informasi terhadap perbedaan harga tersebut. Serta memanfaatkan ketidaktahuan pembeli dari luar agar mendapatkan keuntungan tambahan termasuk perbuatan zalim. Sebab dalam pemasaran ada empat unsur yaitu ar-ridha, perbandingan perlawanan yang sehat, kejujuran, keadilan dan keterbukaan.