Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Pandangan Hukum Ekonomi Syariah Mengenai Sistem Gaji Berdasarkan Target Penjualan Smartphone (Studi Kasus Gerai Centre Bukittinggi)”, yang ditulis oleh Rezi Fitria, NIM 1218077, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech. M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya sistem kerja untuk karyawan di gerai centre di Bukittinggi dengan sistem pengupahan yang disesuaikan dengan kuantitas target setiap karyawan promotor suatu brand smartphone. Dalam prakteknya setiap karyawan promotor diberi target penjualan setiap bulannya dengan kuantitats penjualan yang beda-beda antar karyawan promotor. Setiap karyawan promotor harus memenuhi target penjualan setiap bulannya dan jika tidak dapat memenuhi target bulanan bahkan belum juga mencapai target aman maka gaji pokok yang didapat karyawan promotor akan dipotong. Pemotongan gaji ini tentu membuat karyawan promotor kecewa karena usaha yang telah dicurahkan setiap harinya Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui secara utuh tentang pelaksanaan sistem pengupahan berdasarkan target penjualan ini beserta dengan latar belakang terjadinya sistem ini, kemudian akan menganalisis bagaimana pelaksanaan sistem pengupahan ini berdasarkan ketentuan dari Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan penelitian kualitatif melalui wawancara dan observasi langsung di lapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini menggunakan key informan dengan teknik snowball sampling yaitu para karyawan promotor yang menjual produk tertentu sedangkan untuk sumber sekunder adalah karyawan toko yang bekerja di gerai centre tersebut. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian adanya sistem kerja dengan pengupahan berdasarkan target penjualan smartphone setiap bulan. Gaji pokok dihitung berdasarkan target kuantitas penjualan. Saat karyawan mencapai target maka akan mendapat gaji pokok, dan jika tidak dapat memenuhi target penjualan maka upah karyawan promotor akan dipotong. Akad dan mekanisme sistem ini telah sesuai dengan fikih muamalah karena sudah terpenuhinya syarat dan rukunnya dan telah disepakati di awal akad. Pengupahan berdasarkan sistem target penjualan di tinjau dari fikih muamalah menggunakan sistem upah yang sepadan (ajrul misli) yang sama dengan sistem unit hasil dalam hukum positif yang banyak akan menghasilkan banyak, yang sedikit akan menghasilkan sedikit. Sistem ini mampu meningkatkan penjualan produk dan semangat bagi karyawan dengan imbalan bonus. Tetapi dalam hal pemotongan gaji berdasarkan persentase penjualan sedikit mengecewakan promotor tanpa memperhatikan situasi ekonomi, waktu bekerja, serta tanpa mempertimbangkan usaha dan tenaga yang telah dilakukan.