Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Article
ArticleOpen AccessTerbit 2018Versi 1

KAWIN MAUPAH: AN OBLIGATION TO GET MARRIED AFTER TALAK TIGA IN THE TRADITION OF BINJAI VILLAGE IN PASAMAN DISTRICT A MAQÂṢID AL-SHARÎ’AH REVIEW

Artikel Penelitian dan Pengabdian•8 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Allah SWT hates divorce even though He still allows to do it. If divorce (talak) has been done three times, the husband and wife should not be reconciled except with a new marriage after the ex-wife marries another man (muḥallil) and has been divorced by her second husband after having intercourse like a husband and wife. In contrast, there is an obligation for married couples who have been separated because of talak tiga to remarry in Nagari Binjai. This obligation is based on the religious understanding of the people who believe that this is a religious obligation that must be followed by the tradition, because it must adjust to religious provisions. Separation because of talak tiga is believed to be a catastrophe for the village and the culprit will be disastrous in the world and will not smell heaven. In addition, the customary provisions which require remarriage after having talak tiga are also intended for the benefit of their children, because it is fear that children will be abandoned after the divorce of their parents. Even though kawin maupah tradition is beneficial and permissible by some Islamic scholars, it still requires the existence of a husband and wife relationship before divorce. The maslaḥatis contrary to the Prophet Muhammad SAW's instructions because there is no husband-wife relationship in the marriage. Therefore, kawin maupah which is practiced by the people of Nagari Binjai cannot externalize the qaṣd al-Shâri’ and maqâṣid al-aṣliyah which must be actualized in the maqâṣid al-sharî'ah theory. [Perceraian merupakan sesuatu yang dibenci oleh Allah SWT walaupun tetap ada izin untuk melakukannya. Apabila perceraian (talak) telah dilakukan tiga kali, maka suami istri tersebut tidak boleh rujuk kembali kecuali dengan pernikahan baru setelah mantan istri menikah dengan laki-laki lain (muḥallil) dan sudah diceraikan pula oleh suami keduanya itu setelah bergaul layaknya suami istri. Berbeda dengan itu, di Nagari Binjai ada kewajiban bagi pasangan suami istri yang telah terpisah karena talak tiga untuk menikah kembali. Kewajiban itu didasarkan kepada pemahaman keagamaan masyarakat yang meyakini bahwa hal demikian merupakan kewajiban agama yang harus diikuti oleh adat, karena adat harus menyesuaikan dengan ketentuan agama. Perpisahan karena talak tiga diyakini sebagai pembawa malapetaka bagi kampung dan pelakunya akan mendapat bencana di dunia dan tidak akan mencium bau surga. Di samping itu, ketentuan adat yang mewajibkan menikah kembali setelah talak tiga juga ditujukan untuk kepentingan anak-anak hasil keturunan mereka, karena dikhawatirkan tersia-sianya anak setelah perceraian. Walaupun tradisi kawin maupah tersebut mengandung maslahat dan dibolehkan oleh sebagian ulama mazhab, namun kebolehan itu tetap mempersyaratkan adanya hubungan suami istri sebelum perceraian. Maslahat yang dihasilkan bertentangan dengan petunjuk Nabi SAW karena tidak terjadinya hubungan suami istri dalam perkawinan tersebut. Oleh karena itu kawin maupah yang dipraktekkan oleh masyarakat Nagari Binjai tidak dapat mewujudkan qaṣd al-Shâri’ dan maqâṣid al-aṣliyah yang harus terwujud dalam teori maqâṣid al-sharî’ah.]

Kata kunci

Kawin maupah, talak tiga, nikah taḥlîl, maqâṣid al-sharî’ah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1KAWIN MAUPAH: AN OBLIGATION TO GET MARRIED AFTER TALAK TIGA IN THE TRADITION OF BINJAI VILLAGE IN PASAMAN DISTRICT A MAQÂṢID AL-SHARÎ’AH REVIEW2018 ·

Publikasi terkait