Abstrak
Skripsi ini berjudul “Praktik Upah Gilingan Padi Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Jorong Simpang Tigo Timur, Nagari Simpang, Kecamatan Simpang Alahan Mati)”, skripsi ini disusun oleh Abdul Rizky Fadillah NIM. 1218.078, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Tahun 1443/ 2022 M). Skripsi ini ditulis karena adanya praktik upah gilingan padi di mesin penggilingan padi Jorong Simpang Tigo Timur, Nagari Simpang, Kecamatan Simpang Alahan Mati menurut hukum Islam. Dalam praktiknya terdapat 2 (dua) sistem pengupahan yang berbeda dengan hasil yang berbeda juga. Yaitu pengupahan penggilingan padi dengan cara penjemuran sendiri dan penjemuran oleh pihak penggiling. Dalam hal ini pengupah yang melakukan proses penjemuran sendiri akan memperoleh hasil dedak dari proses penggilingan, sedangkan penjemuran oleh pihak penggiling tidak menerima hasil dedak dari proses penggilingan. Padahal dalam akad yang disepakati sudah jelas terkait upah yang dikenakan dalam transaksi upah mengupah penggilingan padi dan tidak adanya hal tersebut disebutkan oleh pihak penggiling selaku penyedia upah. Pengambilan hasil penggilingan dalam bentuk dedak ini tentunya membuat pengupah merasa kecewa karena tidak diperoleh pengupah. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui secara utuh tentang praktik upah penggilingan padi beserta dengan latarbelakang terjadinya sistem ini, kemudian akan menganalisis bagaimana pelaksanaan sistem upah ini berdasarkan ketentuan Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan penelitian kualitatif melalui wawancara dan observasi langsung di lapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini menggunakan key informan dengan teknik snowball sampling yaitu para pemilik mesin gilingan padi sebagai penyedia upah dan pemilik padi selaku pengupah. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penulis menemukan pelaksanaan upah mengupah penggilingan padi menggunakan akad yang selaras dengan akad upah Ajrun Musamma. Dalam sistem penggilingan padi dengan cara penjemuran oleh pihak penggiling di mesin penggilingan padi Jorong Simpang Tigo Timur, Nagari Simpang, Kecamatan Simpang Alahan Mati, dimana hasil dedak yang tidak diperoleh oleh pemilik padi dari proses penggilingan terdeteksi adanya kecurangan dari pihak penggiling sehingga tidak sahnya transaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang berakad. Padahal di dalam syarat sah upah mengupah harus adanya kerelaan dan saling menguntungkan bagi dua orang yang berakad dijelaskan dalam Q.S. An-Nisa’: 29.