Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Kesadaran Hukum Masyarakat Aie Dingin Tentang Larangan Minuman Keras Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Jorong Koto Nagari Aie Dingin)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•6 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

abstrak Skripsi ini berjudul “Kesadaran Hukum Masyarakat Aie Dingin tentang Larangan Minuman Keras (Studi Kasus di Jorong Koto Nagari Aie Dingin)” yang ditulis oleh Laila, Nim 1418020, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah). Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Latar Belakang penulisan Skripsi ini yaitu Kesadaran Hukum masyarakat Aie dingin tentang larangan minuman keras Masih rendah hal ini dibuktikan banyak mereka yang masih minum-minuman keras. Rumusan Masalah dari Penelitian ini (1). Bagaimana Kesadaran Hukum Masyarakat Aie Dingin Tentang Larangan Minuman Keras, (2). Bagaimana Faktor-Faktor yang mempengaruhi kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Larangan Minuman Keras? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) sehingga yang menjadi sumber utama datanya adalah data primer dan data sekunder yaitu hasil wawancara yang dilakukan dengan perangkat nagari, masyarakat, dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini, adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan kepustakaan yang dianalisis menggunakan metode penelitian kualitatif untuk memahami fenomena objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan:(1) Kesadaran Hukum Masyarakat Aie Dingin Tentang Larangan Minuman Keras Masih rendah hal ini dibuktikan banyak mereka yang masih minum-minuman keras. (2) Faktor-Faktor yang mempengaruhi rendahnya kesadaran Hukum Masyarakat Aie Dingin tentang larangan minuman keras adalah 1. Faktor Pergaulan, Remaja yang awalnya perokok berat kemudian perkumpulan-perkumpulan yang tidak efektif dan dari akibat pergaulan itu tidak bisa terkontrol dan bisa membuat mereka minum-minum. 2. Faktor Keluarga, Dalam persoalan keluarga tidak mampu dia cerna lagi kemudian dia cari teman-teman yang menurut Masih rendah hal ini dibuktikan banyak mereka yang masih minum-minuman keras.dia itu yang bisa lepas dari permasalahan itu berteman dengan peminum, perokok berat. 3. Faktor lingkungan, Lingkungan sosial disekitar(pengaruh kelompok teman sebaya) lingkungan yang kurang mendukung dimana remaja terpengaruh/bergaul dengan teman-teman yang mengkonsumsi minuman keras.

Kata kunci

minuman keras, kesadaran hukum masyarakat

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Kesadaran Hukum Masyarakat Aie Dingin Tentang Larangan Minuman Keras Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Jorong Koto Nagari Aie Dingin)2022 · oai:ais:skripsi:10087

Publikasi terkait