Abstrak
Abstrak Skripsi ini berjudul “Sanksi Tindak Pidana Penjual Dan Produsen Minuman Keras Di Indonesia Menurut Tinjauan Hukum Pidana Islam”, yang ditulis oleh Neliana Pratama Febriani, NIM 1417.002, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Skipsi ini ditulis karena sanksi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia mengenai aktivitas yang berkaitan dengan menjual, memproduksi, dan menyalurkan minuman keras yang tertuang dalam hukum pidana Indonesia kurang tegas dan sepertinya tidak seperti yang ada dalam hukum Islam. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin untuk mengetahui secara utuh secara utuh mengenai sanksi tindak pidana memproduksi dan menjual minuman keras di Indonesia yang ditinjau dari hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Mengapa hukum pidana Indonesia memberikan sanksi terhadap penjual dan produsen minuman keras? 2) Bagaiman tinjauan hukum Islam terhadap sanksi bagi penjual dan produsen minuman keras di Indonesia? Penelitian ini merupakan studi pustaka, dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research). Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Al-Quran, Hadis, Buku Hadis Ahkam: Kajian Hadis-hadis Hukum Pidana Islam (Hudud,Qishash, dan Ta’zir) (karangan Fuad Thohari), Fiqh Wanita (karangan Syekh Kamil Muhamad ‘Uwaidah), sedangkan untuk sumber sekunder adalah Buku Hukum Pidana Islam (karangan Drs.H.Ahmad Wardi Muslich), Buku Hukum Pidana Islam (karangan M. Nurul Irfan), Buku Hukum Pidana Islam (karangan Dr.Mardani), Undang-Undang, Maqashid Syariah (karangan Ahmad Al-Mursi Husain Jauhar). Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode berfikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa sanksi yang diberikan kepada produsen dan penjual minuman keras di Indonesia dalam hukum pidana Indonesia tetap memberikan sanksi tegas kepada pengedar minuman keras yang tidak mempunyai izin, hal ini setidaknya sudah merealisasikan ketentuan hukum pidana Islam walaupun tidak seutuhnya. Di Indonesia minuman keras masih diperbolehkan peredarannya. Meskipun sanksi yang diberikan hukum pidana Indonesia dimaksudkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan minuman keras dengan cara mengatur penjualannya, tetap saja dalam pandangan syariat Islam penjualan minuman keras haram hukumnya. Dalam hukum pidana Indonesia adanya sanksi yang diberikan kepada yang memproduksi, menjual, mengedarkan minuman keras. Sanksi yang diberikan hukum pidana Indonesia bertujuan untuk mengawasi produk minuman beralkohol yang ada dalam masyarakat sudah memenuhi mutu sesuai dengan standar kelayakan takaran minuman beralkohol dan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat terhadap peredaran produk yang tidak sesuai kelayakan.