Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Sanksi Zina Menurut Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Ditinjau Dari Hukum Pidana Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•6 dilihat · 6 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “SANKSI ZINA MENURUT PASAL 411 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ISLAM” yang ditulis oleh RAHMA FAUZIAH ADRIANI NIM. 1419.011, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Perbuatan yang menyimpang dalam pandangan masyarakat, hukum dan agama salah satunya adalah zina yang merupakan perbuatan kotor dan tercela, dalam hukum Islam dan hukum pidana indonesia berbeda pandangan mengenai perzinaan. Hukum Islam memandang setiap hubungan kelamin diluar nikah adalah perzinaan dan mengancamnya dengan hukuman berat, baik pelaku yang sudah kawin atau belum. Menurut KUHP baru, zina merupakan hubungan kelamin di luar hubungan pernikahan yang dilakukan oleh orang-orang baik yang terikat hubungan perkawinan maupun yang belum terikat hubungan perkawinan, dan tidak dapat diancam dengan hukuman jika tidak ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, yaitu suami/ isteri bagi yang terikat hubungan perkawinan atau orangtua/ anak bagi yang tidak terikat hubungan perkawinan. Zina dalam KUHP merupakan kebebasan individu sepanjang zina itu dilakukan tanpa adanya paksaan. Sedangkan dalam pandangan agama Islam zina merupakan tindakan yang melanggar ketentuan Allah dan masyarakat umum. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui sanksi zina sebelum perubahan dan setelah perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kemudian akan menganalisis pandangan hukum pidana Islam terhadap sanksi zina dalam pasal 411 KUHP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode content analysis dan penelitian kepustakaan (Library Research) dengan data yang bersumber pada buku/kitab baik primer maupun sekunder dan yuridis normatif, yaitu kajian yang menekankan kepada kajian terhadap undang-undang yang berlaku yang berkaitan dengan tindak pidana zina dan ketentuan-ketentuan jarimah. Berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan, pertama, sanksi zina dalam KUHP sebelum perubahan hanya dijatuhkan kepada pelaku yang salah satunya telah terikat hubungan perkawinan dan dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Sedangkan dalam KUHP setelah perubahan sanksi zina dijatuhkan kepada setiap orang yang melakukan persetubuhan, baik yang terikat hubungan perkawinan maupun yang belum terikat hubungan perkawinan dan dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda kategori II (maks. 10 juta). Kedua, hukum pidana Islam memandang sanksi tindak pidana zina yang terdapat dalam pasal 411 KUHP yang merupakan delik aduan absolut dengan hukuman penjara satu tahun atau denda kategori II (maks. 10 juta) sebagai delik adalah tidak tepat yaitu apabila syarat-syarat pembuktiannya hanya atas pengaduan. Zina menurut hukum pidana Islam apabila di jadikan sebagai delik aduan absolut juga tidak tepat karena perzinaan mengandung efek prevensi umum yang menyangkut hubungan vertikal dari aspek hukuman dan hubungan horizontal dari aspek dampak.

Kata kunci

Sanksi Zina, Pasal 411, Hukum Pidana

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Sanksi Zina Menurut Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Ditinjau Dari Hukum Pidana Islam2023 · oai:ais:skripsi:12719