Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi minuman keras pada acara rabab dj setelah mandudak bari dan sesudah akad nikah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•7 dilihat · 3 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Terhadap Minuman Keras Pada Acara Rabab Dj Setalah Manduduak Bari Dan sesudah Akad Nikah” skripsi ini ditulis oleh NOFRI JULITA, NIM 1121108, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al- Ahwal Syaksiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Tahun 2025M/ 1446. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji pandangan hukum Islam terhadap praktik konsumsi minuman keras dalam tradisi rabab dj yang berlangsung setelah prosesi manduduak bari dan akad nikah di Nagari Lubuak Gadang.pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif dengan metode studi kasus pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, tokoh agama, serta warga setempat di Nagari Lubuk Gadang. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa tradisi konsumsi minuman keras dalam acara rabab dj pasca manduduak bari dan akad nikah di Nagari Lubuak Gadang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam, mengingat minuman keras termasuk dalam kategori yang diharamkan. Temuan lain menunjukan adanya keragaman pandangan dimana sebagian mendukung atas dasar adat, sementara yang lain menolaknya karena bertentangan dengan nilai-nilai agama. Pelaksanaan tradisi minuman keras di Nagari Lubuk Gadang yang dilakukan oleh masyarakat adalah tradisi yang baru yang dibawakan oleh remaja atau pemuda yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Menurut Tradisi tersebut bertujuan untuk meramaikan dan memeriahkan acara tersebut. Namun para mamak akan merapatkan kembali tentang tradisi ini dan akan menegaskan dalam membentuk peraturan yang berlaku didalam masyarakat tersebut. Dalam pandangan hukum Islam, minuman keras sudah mutlak hukumnya haram. Keharamanya didasarkan pada hukum khamr yang dalam Al-qur’an dan Hadis dijelaskan keharamanya. Menurut imam syafi’I segala minuman yang memabukan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak kadar dari minuman yang berakohol tersebut tetap dihukumi haram, menurut Hanafi hukumnya haram karena dapat menyebabkan mabuk dan menghilangkan akal, menurut Maliki hukumnya haram karena minuman keras dapat menyebabkan kerusakan moral dan akhlak, dan Hanbali juga mengharamkan minuman keras karena dapat menyebabkan kerusakan moral dan akhlak.

Kata kunci

Minuman keras, Lubuak Gadang, Hukum Islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi minuman keras pada acara rabab dj setelah mandudak bari dan sesudah akad nikah2025 · oai:ais:skripsi:17533

Publikasi terkait