Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tinjauan Fiqh Siyasah terhadap Efektifitas Perda Kota Payakumbuh Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya” yang ditulis oleh Tri Siska Marni NIM. 1318.022 Progam Studi Hukum Ketatanegaraan Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya tindakan penyalahgunaan narkotika di Kota Payakumbuh yang terjadi hampir setiap tahunnya padahal larangan tentang penyalahgunaan narkoba telah diatur dalam peraturan daerah nomor 12 Tahun 2017. Berdasarkan hal tersebut penulis ingin mengetahui efektifitas Perda Kota Payakumbuh Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya serta meninjau efektifitas Perda tersebut berdasarkan perspektif Fiqh siyasah. Penelitian ini berbentuk penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Kota Payakumbuh. Pengumpulan data melalui observasi dan wawancara sebagai data primer yang dihimpun dari pihak Pemerintah Kota yaitu Kantor Kesbangpol Kota Payakumbuh dan Kantor Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh. Data sekunder data yang didapat dari dokumentasi yang terkait langsung dengan permasalahan yang diteliti, setelah data tersebut diperoleh, lalu dianalisa dengan deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan bahwa persoala terkait pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di Kota Payakumbuh sudah berjalan tetapi masih belum efektif, terbukti dengan adanya kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Payakumbuh, tercatat lebih dari 60 kasus dengan lebih dari 80 orang tersangka yang terjadi di Kota Payakumbuh sepanjang tahun 2018-2021. Pemerintah Kota Payakumbuh belum bisa melakukan sosialisai terkait penyalahgunaan narkotika secara optimal dan menyeluruh karena masih ada permasalahan terkait anggaran kegiatan yang tidak mencukupi serta kurangnya personil di lapangan sehingga kegiatan implementasi tidak berjalan dengan maksimal. Dengan demikian hasil dari implementasi Perda Nomor 12 tahun 2017 sesuai dengan tinjauan Fiqh siyasah yaitu Siyasah Dustriyyah dimana pemimpin adalah orang yang bertanggung jawab terhadap kemaslahatan masyarakat, dalamm hal ini pemerintah Kota Payakumbuh sudah mengeluarkan Perda terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba sebagai upaya pemerintah kota untuk melindungi masyarakat dan membebaskan Kota Payakumbuh dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.