Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

TRI SISKA MARNI

2 karya publik ditemukan.

2024: 12022: 1

Penerapan Restorative Justice melalui Diversi pada Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Tesis ini berjudul "Penerapan Restorative Justice melalui Diversi pada Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Perspektif Hukum Pidana Islam" yang ditulis oleh Tri Siska Marni NIM. 10122028 Progam Studi Hukum Islam Fakultas Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulisan tesis ini dilatar belakangi oleh adanya diversi dalam sistem peradilan pidana anak sebagai alternatif hukuman terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan menggunakan pendekatan restorative justice yang lebih mengutamakan pada pemulihan dan bukan penghukuman. Berdasarkan hal tersebut ada dua persoalan pokok yang akan diungkap dalam penelitian ini, yang pertama adalah bagaimana pelaksanaan restorative justice melalui diversi dalam sistem peradilan pidana anak dan yang kedua adalah bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan diversi sebagai alternatif hukuman terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif- empiris yang memadukan penelitian kepustakaan (library research) dengan dukungan data lapangan (field research) melalui wawancara terhadap pihak yang menangani tindak pidana anak seperti kepolisian, jaksa penuntut umum, dan hakim. Data yang diperoleh lalu dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif untuk kemudian ditelaah dengan pendekatan perundang-undangan terkait perlindungan anak dan peradilan anak, serta dilihat dari perspektif hukum Islam Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan bahwa diversi telah dilakukan ditiap tingkat pemeriksaan (penyidikan, penuntutan dan pemidanaan) yang berlangsung secara musyawarah dengan menggunakan metode pendekatan restorative justice. Diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia memberikan alternatif penyelesaian kasus yang lebih humanis dibandingkan pendekatan retributif. Namun, penerapan diversi masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal pemahaman dan dukungan dari masyarakat dan aparat penegak hukum. Dalam hukum pidana Islam, konsep diversi memiliki kesamaan dengan prinsip al-sulh dari segi tujuan yang hendak dicapai, yaitu mengedepankan penyelesaian perkara secara kekeluargaan dan memposisikan jalur penal sebagai ultimum remedium. Perbedaannya terletak pada sejauh mana kedua konsep tersebut dapat diterapkan, diversi dilihat dari periode hukuman sedangkan al-sulh dari jenis pidananya.

Tinjauah Fiqh Siyasah Terhadap Efektifitas Perda Kota Payakumbuh Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tinjauan Fiqh Siyasah terhadap Efektifitas Perda Kota Payakumbuh Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya” yang ditulis oleh Tri Siska Marni NIM. 1318.022 Progam Studi Hukum Ketatanegaraan Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya tindakan penyalahgunaan narkotika di Kota Payakumbuh yang terjadi hampir setiap tahunnya padahal larangan tentang penyalahgunaan narkoba telah diatur dalam peraturan daerah nomor 12 Tahun 2017. Berdasarkan hal tersebut penulis ingin mengetahui efektifitas Perda Kota Payakumbuh Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya serta meninjau efektifitas Perda tersebut berdasarkan perspektif Fiqh siyasah. Penelitian ini berbentuk penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Kota Payakumbuh. Pengumpulan data melalui observasi dan wawancara sebagai data primer yang dihimpun dari pihak Pemerintah Kota yaitu Kantor Kesbangpol Kota Payakumbuh dan Kantor Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh. Data sekunder data yang didapat dari dokumentasi yang terkait langsung dengan permasalahan yang diteliti, setelah data tersebut diperoleh, lalu dianalisa dengan deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan bahwa persoala terkait pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di Kota Payakumbuh sudah berjalan tetapi masih belum efektif, terbukti dengan adanya kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Payakumbuh, tercatat lebih dari 60 kasus dengan lebih dari 80 orang tersangka yang terjadi di Kota Payakumbuh sepanjang tahun 2018-2021. Pemerintah Kota Payakumbuh belum bisa melakukan sosialisai terkait penyalahgunaan narkotika secara optimal dan menyeluruh karena masih ada permasalahan terkait anggaran kegiatan yang tidak mencukupi serta kurangnya personil di lapangan sehingga kegiatan implementasi tidak berjalan dengan maksimal. Dengan demikian hasil dari implementasi Perda Nomor 12 tahun 2017 sesuai dengan tinjauan Fiqh siyasah yaitu Siyasah Dustriyyah dimana pemimpin adalah orang yang bertanggung jawab terhadap kemaslahatan masyarakat, dalamm hal ini pemerintah Kota Payakumbuh sudah mengeluarkan Perda terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba sebagai upaya pemerintah kota untuk melindungi masyarakat dan membebaskan Kota Payakumbuh dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.