Penerapan Restorative Justice melalui Diversi pada Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Perspektif Hukum Pidana Islam
ABSTRAK Tesis ini berjudul "Penerapan Restorative Justice melalui Diversi pada Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Perspektif Hukum Pidana Islam" yang ditulis oleh Tri Siska Marni NIM. 10122028 Progam Studi Hukum Islam Fakultas Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulisan tesis ini dilatar belakangi oleh adanya diversi dalam sistem peradilan pidana anak sebagai alternatif hukuman terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan menggunakan pendekatan restorative justice yang lebih mengutamakan pada pemulihan dan bukan penghukuman. Berdasarkan hal tersebut ada dua persoalan pokok yang akan diungkap dalam penelitian ini, yang pertama adalah bagaimana pelaksanaan restorative justice melalui diversi dalam sistem peradilan pidana anak dan yang kedua adalah bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan diversi sebagai alternatif hukuman terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif- empiris yang memadukan penelitian kepustakaan (library research) dengan dukungan data lapangan (field research) melalui wawancara terhadap pihak yang menangani tindak pidana anak seperti kepolisian, jaksa penuntut umum, dan hakim. Data yang diperoleh lalu dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif untuk kemudian ditelaah dengan pendekatan perundang-undangan terkait perlindungan anak dan peradilan anak, serta dilihat dari perspektif hukum Islam Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan bahwa diversi telah dilakukan ditiap tingkat pemeriksaan (penyidikan, penuntutan dan pemidanaan) yang berlangsung secara musyawarah dengan menggunakan metode pendekatan restorative justice. Diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia memberikan alternatif penyelesaian kasus yang lebih humanis dibandingkan pendekatan retributif. Namun, penerapan diversi masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal pemahaman dan dukungan dari masyarakat dan aparat penegak hukum. Dalam hukum pidana Islam, konsep diversi memiliki kesamaan dengan prinsip al-sulh dari segi tujuan yang hendak dicapai, yaitu mengedepankan penyelesaian perkara secara kekeluargaan dan memposisikan jalur penal sebagai ultimum remedium. Perbedaannya terletak pada sejauh mana kedua konsep tersebut dapat diterapkan, diversi dilihat dari periode hukuman sedangkan al-sulh dari jenis pidananya.