Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PRODUKSI BUBUK KOPI DI BUKIT APIT KOTA BUKITTINGGI”. Skripsi ini disusun oleh Aisyah, NIM 1217014, Program Studi Hukum Ekonomi Syari`ah, Fakultas Syari`ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, tahun 1442 H/2020 M. Maksud dari judul skripsi ini secara keseluruhan adalah mengungkap bagaimana pelaksanaan produksi bubuk kopi di Bukit Apit kota Bukittinggi dan bagaimana pandangan hukum Islam tentang pelaksanaan produksi bubuk kopi tersebut, karena dalam hal ini terdapat kejanggalan dan ketidakjelasan tentang cara produksi bubuk kopi di Bukit Apit Kota Bukittinggi. Pembahasan ini dilatarbelakangi oleh adanya perbuatan pencampuran bahan lain dalam produksi bubuk kopi di Bukit Apit Kota Bukittinggi yang dilakukan oleh pelaku usaha produksi bubuk kopi. Dari yang penulis amati, proses pencampuran dilakukan dengan bahan jagung dan produsen tidak menjelaskan dalam komposisi serta kadar percampuran bahan dalam bubuk kopi ini melebihi kadar yang ditentukan oleh Undang-undang. Dengan demikian, hal ini menimbulkan suatu kejanggalan di masyarakat. Berdasarkan hal ini, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana pelaksanaan produksi bubuk kopi di Bukit Apit Kota Bukittinggi dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pelaksanaan produksi bubuk kopi ini. Kemudian agar dapat diketahui alasan dan bagaimana pandangan Islam tentang pelaksanaan produksi bubuk kopi di Bukit Apit Kota Bukittinggi. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode lapangan (Field Research) yang bersifat kualitatif, maka penulis berusaha mencari informan atau narasumber yang terkait dengan masalah penelitian. Adapun informan atau narasumber yang akan dijadikan sumber data penelitian pada penulisan ini adalah produsen bubuk kopi Bukit Apit dan masyarakat sekitar Bukit Apit Kota Bukittinggi. Untuk mendapatkan data dan bahan dalam penelitian ini, penulis turun langsung ke lapangan dengan cara mewawancarai para produsen bubuk kopi Bukit Apit dan masyarakat sekitar Bukit Apit Kota Bukittinggi. Dari hasil penelitian yang dilakukan, penulis menemukan alasan kenapa para para pelaku usaha produksi bubuk kopi di Bukit Apit Kota Bukittinggi melakukan pencampuran bahan dalam produksi bubuk kopi tersebut, yaitu karena atas permintaan dari konsumen itu sendiri, selanjutnya disebabkan oleh mahalnya bahan kopi sehingga membuat para pelaku usaha produksi bubuk kopi keberatan untuk mendapatkan bahan utamanya, oleh karenanya dilakukan pencampuran bahan yang lain, dan alasan yang terakhir yaitu percampuran bahan tersebut dapat mengurangi kadar asam dari kopi dan menggurihkan rasanya. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan adanya ketidak jelasan yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang memproduksi bubuk kopi di Bukit Apit Kota Bukittinggi, padahal Allah telah menjelaskan dalam firmannya untuk melakukan usaha atau produksi dengan cara yang diperintahkan oleh Allah sebagaimana dalam Qs. Al-Hadid:7. Penulis menyarankan kepada pelaku usaha produksi bubuk kopi untuk memberikan penjelasan mengenai bahan-bahan yang digunakan dalam bubuk kopi agar dapat diketahui dengan jelas oleh para konsumen.