Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tinjauan Fiqih Muamalah Tentang Meminta Tambahan Upah Pertanian Setelah Pekerjaan Selesai (Studi Kasus Nagari Panyalaian Kecamatan X Koto)” yang ditulis oleh RAHMA DELINA, NIM 1219023, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Pembahasan skripsi ini ditulis dilatari oleh adanya permintaan tambahan upah pertanian setelah pekerjaan selesai. Penambahan upah ini dilakukan oleh buruh tani yang mempunyai kelompok, penambahan upah yang diminta oleh buruh tani dilakukan secara langsung di akhir pekerjaannya tanpa adanya musyawarah atau kesepakatan terlebih dahulu yang dapat merugikan salah satu pihak. Petani merasa dirugikan atas penambahan upah yang minta buruh tani tersebut, sedangkan diperjanjian awal akad tidak ada disebutkan tentang penambahan upah tersebut. Berdasarkan hal di atas, yang menjadi permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan meminta tambahan upah pertanian setelah pekerjaan selesai di Nagari Panyalaian ini, serta menganalisis bagaimana pandangan fikih muamalah tentang meminta tambahan upah pertanian setelah pekerjaan selesai di Nagari Panyalaian Dalam skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Nagari Panyalaian. Data dikumpulkan berdasarkan observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer dari penelitian ini yaitu hasil wawancara dengan buruh tani, petani di Nagari Panyalaian dan pihak yang bersangkutan, sedangkan data sekundernya berupa buku, jurnal yang berkaitan dengan upah. Adapun dalam menganalisis data penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan cara pengumpulan data, klasifikasi data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa dalam meminta tambahan upah buruh tani meminta tambahan upah dengan alasan buruh tani mengalami kendala dalam proses pengerjaan ladang tersebut untuk itu buruh tani melakukan penambahan waktu kerja serta ada juga buruh tani menambah anggota untuk menyelesaikan pekerjaanya, tetapi tidak semua buruh tani yang melakukan meminta tambahan upah tersebut karena buruh tani merasa dalam penambahan waktu kerja serta penambahan anggota itu sudah menjadi resikonya.