Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

HUKUM KEWARISAN BEDA AGAMA (STUDI TOKOH PEMIKIRAN IBNU TAIMIYAH)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•6 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Hukum Kewarisan Beda Agama (Studi Tokoh Ibnu Taimiyah) , yang ditulis oleh Ulva Purnamasari, NIM 1117081, Program Studi Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittingi. Skripsi ini ditulis berdasarkan latar belakang pendapat jumhur ulama yang mana mengatakan bahwa kewarisan beda agama menghalangi penerimaan kewarisan secara mutlak, baik itu kafir zimmi ataupun kafir harbi. Dalam hal ini Ibnu Taimiyah berpendapat lain dengan jumhur ulama dengan mengatakan bahwa membolehkan kewarisan beda agama yaitu membolehkan muslim mewarisi non-muslim (kafir zimmi ), hal ini tidak berlaku untuk sebaliknya. Para ulama telah menjelaskan bahwa penghalang kewarisan ada tiga diantaranya yang pertama disebabkan karena pembunuhan, yang kedua disebabkan karena perbedaan agama dan yang ketiga disebabkan karena perbudakan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pemikiran Ibnu Taimiyah tentang hukum kewarisan beda agama dan istinbath yang dipakai Ibnu Taimiyah tentang hukum kewarisan beda agama. Jenis penelitian ini adalah library research yaitu penelitian kepustakaan yang mana mengkaji buku-buku dan tulisan yang berkaitan dengan objek yang diteliti baik data primer maupun sekunder. Penjelasan tentang masalah dibolehkan muslim mewarisi harta kerabatnya yang non-muslim sebagaimana menurut Ibnu Taimiyah bahwa musim boleh mewarisi kafir zimmi tapi tidak untuk sebaliknya. Kafir zimmi tidak boleh mewarisi harta orang muslim dengan sebab apapun. Dasar yang digunakan Ibnu Taimiyah yaitu karena menurut hadis yang menjelaskan tentang larangan warisan beda agama itu menjelaskan kafir secara umum, adapun dalam hal ini Ibnu Taimiyah membolehkan muslim mewarisi kafir yang mana dihususkan kepada kafir zimmi. Ibnu Taimiyah berpedoman/ beralasan juga dengan dalil Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 5 yang mana Ibnu Taimiyah menganalogikan pernikahan dengan kewarisan tentang kebolehan menikahi wanita-wanita kitabiyah bagi seorang muslim dan mereka tidak boleh menikahi wanita-wanita muslim, hal ini dihubungkan atau dianalogikan kepada kewarisan juga, bahwa dengan dibolehkan muslim menikahi wanita kitabiyah maka mereka boleh mewarisi hartanya jika istrinya tersebut meninggal dunia. Ibnu Taimiyah juga berpijak pada hadis yang diriwayatkan Abu Daud yang berbunyi”Islam itu bertambah dan Islam itu tidak berkurang”. Menurut Hukum Kewarisan Islam kewarisan beda agama itu mengahalangi penerimaan kewarisan. Adapun jumhur disini juga berlandaskan hadis yang diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid menurut riwayat Bukhari Muslim yang berbunyi”Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim”. Disisni jmhur juga beralasan kepada kiah Abu Thalib yang meninggal dunia ketika masih kafir dan ia meninggalkan dua orang anak yang kafir yaitu ‘Uqail dan Thalib dan dua orang yang sudah muslim yaitu Ali dan Ja’far. Dua orang yang kafir tersebut mewarisi harta Abu Thalib sedangkan dua orang yang muslim tidak mewarisinya atau boleh dikatakan tidak mendapatkan harta warisan. Hal ini sangat jelas perbedaan antra kafir dan muslim pada persoalan kewarisan. Disini penulis lebih setuj dengan pendapat Jumhur Ulama yang mana berlandasan kepada hadis yang jelas dan shahih serta sesuai dengan Hukum Kewarisan Islam. Pendapat jumhur tersebut lebih relevan, adapun Ibnu Taimiyah tidak ada dalil yang secara rinci menjelaskan tentang kebolehan kewarisan beda agama tersebut , hanya saja Ibnu Taimiyah hany menganalogikan kepada surat Al-Maidah ayat 5 yaitu kebolehan menikahi wanita kitabiyah. Dan dua hal ini sangatlah berbeda antara pernikahan dan kewarisan, maka dari itu penulis ebih setuju dengan pendapat Jumhur Ulama.

Kata kunci

Kewarisan, Beda Agama, Studi Pemikiran, Ibnu Taimiyah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1HUKUM KEWARISAN BEDA AGAMA (STUDI TOKOH PEMIKIRAN IBNU TAIMIYAH)2021 · oai:ais:skripsi:7684

Publikasi terkait