Abstrak
Tesis yang berjudul “Penganiayaan Dan Fitnah Sebagai Penghalang Kewarisan Dalam KHI Dalam Tinjauan Maqashid Syariah” yang ditulis oleh Wardatun Nabilah, S.HI, NIM : 10115021, ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan : Apa dasar yang digunakan dalam perumusan penganiayaan dan fitnah sebagai penghalang kewarisan serta bagaimana tinjauan maqashid syariah terhadap hal tersebut. Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (tex reading) dan selanjutnya dianalisis dengan teknik analisis deskriptif eksploratoris, yang akan menyelidiki kemudian memaparkan suatu objek pengetahuan yang masih kurang atau bahkan tidak ada data kajian pada objek tersebut. Hasil penelitian menyatakan bahwa: Pertama, menganiaya berat dikategorikan sebagai penghalang kewarisan dengan dalil qiyas, lebih khususnya Qiyas al-Adnâ. Menganiaya lebih ringan daripada membunuh, namun sama-sama mengancam jiwa dan keselamatan manusia. Karenanya, hukum membunuh sebagai penghalang kewarisan juga diberlakukan pada menganiaya. Kedua, dalil perumusan fitnah sebagai penghalang waris adalah maṣlahah mursalah. Karena tidak terdapat dalil yang rinci membahas soal ini, namun ada kemaslahatan yang ingin ditempuh dengan jalan ijtihadi dalam perumusan KHI ini. Islam menegaskan wajib bagi seorang muslim untuk saling menjaga dalam hal nyawa, harta dan kehormatan diri sesama muslim karena itu adalah hak yang telah diberikan oleh Allah sebagai hak individu seorang hamba. Ketiga, tinjauan maqâṣid al-syarî’ah terhadap penganiayaan dan fitnah sebagai penghalang kewarisan, dilihat dari beberapa segi, yakni sumber, inti, cakupan, objek, sumber dalil, waktu menghasilkan maslahat dan tingkat kebutuhan. Kebutuhan yang ingin ingin dituju oleh kedua ketetapan ini adalah kebutuhan pokok ( ad-ḍarūriyyât ) dalam bentuk menjaga jiwa (hifẓal-nafsi), kemudian menjaga harta (hifẓal-mâl) dan selanjutnya menjaga kehormatan diri (hifẓ al-‘Irḍ). Maka sangat pantaslah bagi orang yang menganiaya dan memfitnah untuk tidak dapat menerima hak waris karena sangat banyak mudarat yang ditimbulkan dirinya sendiri.