Abstrak
Skripsi ini berjudul “Konsep Aul dan Radd Perspektif Usman Bin Affan Serta Relevasinya Dengan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia”. Skripsi ini disusun oleh Aditiya Hari Ananda, (NIM: 1117.066). Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 1442 H/2021 M. Adapun maksud dari judul ini adalah bagaimana konsep aul dan radd menurut Usman Bin Affan dan bagaimana relevansinya dengan hukum kewarisan Islam di Indonesia. Motivasi penulis untuk membahas permasalahan ini adalah dilatar belakangi dengan adanya beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai aul dan radd dan salah satunya adalah pendapat dari sahabat nabi Usman Bin Affan. Pada prinsipnya pendapatnya selalu mengarah kepada pendapat jumhur ulama, namun ia sedikit berbeda dalam menanggapi tentang radd. Hal ini juga menjadi perhatian khusus bagi penulis tentang pendapat yang dikemukakan oleh Usman Bin Affan terkait aul dan radd dan relevansinya dengan kewarisan Islam yang berada di Indonesia. Untuk mendapatkan data penelitian ini, penulis menggunakan penelitian library research (penelitian pustaka) yaitu mengkaji secara luas serta memandang lebih jauh sumber-sumber tertulis dengan cara mempelajar, menelaah, dan mencari serta memeriksa bahan-bahan pustaka yang berhubungan dngan materi pembahasan. Bahan-Bahan yang berasal dari pustaka tersebut diolah secara deskriptif analitik yaitu dengan cara mendeskripsikan dan mengurai kembali secara sistematis materi pembahasan dari berbagai sumber dan setelah itu dianalisis untuk mendapatkan hasil penelitian. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terkait dengan aul Usman Bin Affan sepakat dengan yang disebutkan oleh sahabat Zaid Bin Tsabit. Pendapat yang dikemukan olehnya adalah bahwa jika terjadi kekurangan harta warisan ketika pembagian, maka setiap ashabul furudh juga menanggung kekurangan tersebut dan pembagiannya dilakukan dengan metode aul. Alasan dilakukannya aul ini karena menimbang keadilan bagi setiap ahli waris dan terhindarnya perselisihan antar sesama. Begitu juga pendapat Usman Bin Affan tentang radd, ia berpendapat bahwa harta warisan yang berlebih ketika semua ahli waris telah mendapatkan bagiannya, dibagi secara rata sesuai kadar bagiannya masing-masing tanpa terkecuali (termasuk suami dan istri). Alasan yang dikemukakan oleh Usman adalah bahwa ketika terjadi aul, suami dan istri juga menanggung beban kekurangan harta tersebut maka dari harta pengembalian tersebut juga dapat dibagikan kepada suami dan istri. Melihat dua pendapat terkait aul dan radd ini, terlihat bahwa hukum kewarisan Islam di Indonesia yang tercantum dalam KHI relevan dengan pendapat Usman Bin Affan. Ketentuan ini tercantum dalam dalam Pasal 192-193 KHI.