Abstrak
Tesis Ini berjudul “Pendayagunaan Tanah Adat Terbengkalai: Rekonstruksi Konsep Ihyaul Mawat Terhadap Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan (Studi Kasus Di Nagari Bukit Sileh, Kabupaten Solok)”, yang ditulis oleh Roni Marizal Putra, NIM 10124005 Program Studi Hukum Islam (HI), Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi tahun 2025/1447 H. Ketimpangan kepemilikan tanah merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi di wilayah adat Indonesia. Banyak lahan di wilayah adat indonesia terbengkalai karena tidak dimanfaatkan secara optimal, termasuk tanah adat Minangkabau. Konsep ihyaul mawat dalam Islam mendorong penghidupan tanah mati untuk kemaslahatan, sebagai solusi mengoptimalkan tanah adat terbengkalai dan mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan. Studi kasus di Nagari Bukit Sileh, Kabupaten Solok, dipilih karena luas tanah adatnya signifikan namun belum tergarap maksimal, cocok untuk uji rekonstruksi konsep ihyaul mawat dalam adat komunal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendayagunaan tanah adat di wilayah Nagari Bukit Sileh, Kabupaten Solok, serta mengkaji relevansinya dalam perspektif iḥyā’ al-mawāt terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan, sekaligus merumuskan model rekonstruktif pengelolaan tanah adat berbasis prinsip hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi lapangan. Sumber data sekunder diperoleh dari sumber literatur fikih klasik dan kontemporer. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian ini ialah pendayagunaan tanah adat di Nagari Bukit Sileh belum optimal karena masih terdapat lahan terbengkalai akibat faktor hukum, sosial, ekonomi, dan kelembagaan. Dalam perspektif iḥyā’ al-mawāt, kondisi ini menegaskan pentingnya penghidupan tanah secara produktif tanpa mengubah kepemilikan komunal. Rekonstruksi konsep tersebut melalui penerapan akad muḍārabah dan muzāra‘ah relevan dengan pembangunan ekonomi berkelanjutan karena mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka peluang ekonomi, serta menjaga keseimbangan sosial dan lingkungan.