Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Kewarisan Matrilineal Perspektif Mufassir Minangkabau (Hamka dan Abdul Karim Amrullah)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Ilmu Al Qur'an dan Tafsir•7 dilihat · 9 unduhan

Abstrak

Perbedaan pandangan dari ke dua mufassir Minangkabau yang merupakan ayah dan anak yaitu: Hamka dan Abdul Karim Amrullah terkait kewarisan matrilineal harta pusaka dari mamak-kemenakan. Dimana Abdul Karim Amrullah mengharamkan harta pusaka dari mamak-kemenakan yang ditulis beliau dalam Tafsir Al-Burhan dan juga karya beliau yang lain yang berjudul Kitab Sendi Aman Tiang Selamat. Sedangkan Hamka membolehkan harta pusaka turun dari mamak-kemenakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hamka dan Abdul Karim Amrullah memiliki pandangan yang sama terkait kewarisan matrilineal yang pada awalnya Abdul Karim Amrullah mengkritik keras kewarisan matrilineal harta pusaka dari mamak-kemenakan. Namun pada akhirnya Abdul Karim Amrullah surut dari pandangan awal-nya dan membolehkan kewarisan matrilineal harta pusaka turun dari mamak-kemenakan. Ada dua pandangan Abdul Karim Amrullah yaitu pada tahap awal, beliau mengharamkan kewarisan matrilineal harta pusaka tinggi dari mamak-kemenakan yang diungkapkannya dalam Tafsir al-Burhan dicetak tahun 1927). Dalam buku Sendi Aman Tiang Selamat ditulis 1922. Adapun dalam karya Abdul Karim Amrullah kitab Fara’id dicetak tahun 1935, justru memberikan tempat terhadap pewarisan harta pusaka kepada kemenakan Hamka dan Abdul Karim Amrullah membedakan harta pusaka menjadi dua yaitu: harta pusaka tinggi sistem pewarisannya dari mamak-kemenakan dan harta pusaka rendah sistem pewarisannya menurut hukum Faraid Islam.

Kata kunci

Kewarisan Matrilineal, Hamka, Abdul Karim Amrullah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Kewarisan Matrilineal Perspektif Mufassir Minangkabau (Hamka dan Abdul Karim Amrullah)2025 · oai:ais:skripsi:16959