Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Epistemologi Hukum Kewarisan Harta Pusaka di Minangkabau: Studi Analisis Pemikiran Syekh Sulaiman Ar-Rasulli

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Islam•6 dilihat · 6 unduhan

Abstrak

Syekh Sulaiman Ar-Rasuli dalam kitabnya pedoman penghulu menjelaskan hubungan adat dan syarak menyinggung perkara harta pusaka. Beliau mengatakan bahwa harta pusaka di Minangkabau adalah harta yang didapat dengan cara ditaruko oleh nenek moyang dengan niat memiliki untuk kaum yang serumah. Harta ini tidak dijual, digadaikan dan dihabiskan. Harta ini hanya tetap turun-temurun sebagaimana pusaka keluarga dalam suku, karena harta ini bukan kepunyaan seorang dua orang. Melainkan kepunyaan suku atau kaum. Yang menguasai harta ini adalah mamak rumah, mamak kaum dan penghulu dan tidak diserahkan kepada sumando dan anak kamanakan. Syekh Sulaiman Ar-Rasuli membolehkan harta pusaka tinggi ini diwariskan secara turun temurun tetapi dengan membatasi orang yang berhak mewarisinya, hal ini tidak sesuai dengan pendapat syekh khatib al-Mingkabawi dalam buku beliau mengatakan bagian dari harta yang subhat. Hal ini akan menimbulkan pertanyaan kenapa Syekh Sulaiman Ar-Rasuli membolehkan mewarisi harta tersebut. Tentunya tidak dengan cara cuma-cuma atau dengan cara langsung menetapkan begitu saja.

Kata kunci

Kata Kunci: Epistemologi, Syekh Sulaiman Ar-rasuli, Harta Pusaka, Adat, Minangkabau, Kewarisan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Epistemologi Hukum Kewarisan Harta Pusaka di Minangkabau: Studi Analisis Pemikiran Syekh Sulaiman Ar-Rasulli2023 · oai:ais:skripsi:11993