Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “PERSEPSI MAHASISWA DAN DOSEN FAKULTAS SYARI’AH TERHADAP JASA PEMBUATAN SKRIPSI”, yang disusun oleh MUHAMMAD ARIEF, NIM: 1216.031, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN Bukittinggi) 1441 H/ 2020 M. Maksud judul skripsi ini secara keseluruhan adalah untuk mengetahui bagaimanakah Pandangan Mahasiswa dan bagaiamanakah pandangan Dosen Fakultas Syari’ah terhadap Praktek Upah Mengupah atau Jasa Pembuatan Skripsi yang sangat marak di kalangan mahasiswa akhir dewasa ini. Latar belakang penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam masalah ini dalam bentuk penelitian, karena penulis mendengar dan mendapatkan informasi bahwa ada sebagian mahasiswa Fakultas Syari’ah IAIN Bukittinggi yang meminta bantuan kepada penyedia jasa layanan pembuatan skripsi dalam pengerjaan skripsinya. Padahal disini seharusnya setiap mahasiswa harus mengerjakan skripsinya dengan sendiri dan dengan karangan ilmiahnya sendiri serta adanya aturan akademik yang mewajibkan mahasiswa untuk mencantumkan Surat Keterangan Orisinalitas pada skripsinya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reserach), yang bersifat penelitian kualitatif dan kuantitatif. Dikatakan bersifat kualitatif karena penulis dalam mengumpulkan data-data dengan cara mewawancarai beberapa informan dan dikatakan bersifat kuantitatif karena sifat data yang dikumpulkan bercorak kuantitatif berupa angket penelitian serta nantinya penulis akan menggabungkan keduanya dengan analisa (mixing method). Sumber data penelitian ini adalah Informan dan Responden, Informan disini yaitu pihak penyedia jasa layanan pembuatan skripsi dan dosen fakultas syari’ah yang diwawancarai sedangkan Responden disini adalah mahasiswa fakultas syari’ah, yang berjumlah 25 orang untuk angkatan 2016 dan 20 orang untuk angkatan 2017. Dalam mengumpulkan data di lapangan metode yang penulis gunakan berupa angket, wawancara dan dokumentasi. Setelah data diperoleh, penulis akan menjelaskannya dengan cara mengkalkulasikan dan mempersentasekan hasil angket tersebut dalam bentuk tabel. Sedangkan hasil dari wawancara dengan dosen fakultas syari’ah penulis menarasikannya dalam bentuk paragraf. Dari penelitian yang telah penulis lakukan dapat diambil kesimpulan bahwa hukum mengupahkan skripsi kepada orang lain menurut mayoritas mahasiswa semester 8 fakultas syari’ah IAIN Bukittinggi adalah 52% mahasiswa menjawab boleh, 12% menjawab makruh, 24% menjawab haram dan 12% menjawab tidak tahu. Sedangkan untuk mahasiswa semester 6 fakultas syari’ah IAIN Bukittinggi mengatakan bahwa hukum mengupahkan skripsi kepada orang lain adalah 20% menjawab boleh, 30% makruh, 15% haram dan 35% tidak tahu. Hal ini terjadi karena banyaknya mahasiswa yang belum memahami akan kewajiban untuk menyelesaikan tugas akhir atau skripsi secara pribadi. Padahal di dalam skripsi dilampirkan surat pernyataan orisinalitas yang menerangkan bahwa skripsi yang ditulis oleh mahasiswa memang betul karya ilmiahnya sendiri dan ditanda tangani diatas materai 6000. Adapun cara yang dilakukan oleh dosen pembimbing skripsi dalam mendeteksi skripsi yang dibuat oleh mahasiswa itu sendiri dan mana yang dibuatkan oleh orang lain, yaitu dengan cara melihat bagaimana kemampuan akademik mahasiswa dalam perkuliahan dan pada saat bimbingan, dengan cara membandingkan literatur-literatur yang ada di Internet, dengan cara melihat hasil tes plagiat dan saat sidang munaqasyah apakah mahasiswa yang disidang bisa langsung menjawab pertanyaan penguji.