Abstrak
Skripsi dengan judul “ANALISIS PEMBIAYAAN MURABAHAH UNTUK MODAL USAHA (STUDI KASUS PT. BANK BNI SYARIAH KC BUKITTINGGI)”, yang disusun oleh Dedek Anggraini Nim 3314.060, Jurusan S1 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi tahun akademik 2018. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik pembiayaan murabahah untuk modal usaha dan apakah sudah sesuai dengan prinsip syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan prinsip kesyariahan pembiayaan murabahah untuk modal usaha di PT. Bank BNI Syariah KC Bukittinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (field research) yang dilakukan dengan mengumpulkan objek penelitian berdasarkan fakta yang ditemukan. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara langsung kepada beberapa informan. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama adanya tindakan nasabah yang melakukan pembayaran uang muka kepada pemasok/pihak ketiga atas pembelian barang. Kedua, nasabah tidak mengetahui kebolehan tawar-menawar terhadap margin/keuntungan bank sehingga tidak adanya tindakan negosiasi margin dari nasabah. Tindakan nasabah yang melakukan pembayaran uang muka kepada pemasok/pihak ketiga tidak sesuai dengan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) Tahun 2003 dimana seharusnya uang muka harus dibayarkan oleh nasabah kepada pihak bank bukan kepada pemasok.Mengenai margin/keuntungan bank belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN MUI 04/SN-MUI/IV/2000 tentang murabahah margin/keuntungan harus ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Jadi, ada beberapa praktik pembiayaan murabahah untuk modal usaha yang belum sesuai dengan prinsip syariah, yaitu pembayaran uang muka kepada pemasok/ pihak ketiga yang tidak sesuai dengan PAPSI 2003, dan pihak bank melakukan penentuan margin secara sepihak tanpa melakukan tindakan negosiasi margin dengan nasabah. Kata kunci : Pembiayaan, Akad Murabahah, Modal Kerja