Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Analisis Faktor-Faktor Peningkatan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Bukittinggi Tahun 2013-2015”. Maksudnya adalah faktor apa saja yang menyebabkan pengajuan isbat nikah sehingga isbat nikah menjadi peluang bagi pasangan untuk melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan karena menurut mereka bisa mendapatkan akta nikah kembali dengan jalan isbat dan faktor apa yang menyebabkan meningkatnya isbat nikah di Pengadilan Agama Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan isbat nikah yang berlangsung di Pengadilan Agama Bukittinggi terus meningkat dari tahun ke tahun, dan permohonan isbat tersebut pernikahan berlangsung sesudah adanya peraturan pencatatan perkawinan. Bahwasanya dalam di peraturan isbat nikah , nikah yang boleh di isbat kan adalah pernikahan yang terjadi sebelum tahun 1974, namun kenyataannya di pengadilan isbat nikah banyak dilakukan oleh mereka yang menikah setelah 1974 dan isbat nikah tersebut meningkat dari tahun ke tahun. Penelitian ini menggunakan metode field research, yaitu penelitian lapangan yang mana pada penelitian ini penulis mengumpulkan data-data yang ada pada pengadilan Agama Bukittinggi. Dengan mengadakan wawancara langsung tentang masalah yang penulis teliti seperti dokumentasi dan wawancara dengan beberapa hakim. Bahwa faktor yang menyebabkan isbat nikah di Pengadilan Agama bukittinggi terdapat pada poin e tentang alasan pengajuan isbat nikah, yaitu Perkawinan yang di lakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut undang-undang No.1 tahun 1974, yang mana jumlah keseluruhan perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Bukittinggi dari tahun 2013-2015 sebanyak 296 perkara dengan alasan pengajuan permohonan tersebut di atas, bahwa banyak dari mereka pasangan suami isteri mengajukan permohonan isbat nikah sesudah merasakan pentingnya akta nikah sesudah adanya anak yang akan berpendidikan, karena dahulu mereka pasangan suami isteri menikah tidak mempunyai halangan perkawinan akan tetapi pernikahan mereka tidak tercatat dan juga mengatakan bahwa toh nanti sesudah menikahpun bisa mendapatkan akta nikah kembali dengan jalan isbat nikah ke Pengadilan Agama.