Abstrak
ABSTRAK Yulia Fitri, NIM. 1118091 Skripsi yang berjudul “Studi Analisis Terhadap Penolakan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Pulau Punjung” Program Studi Hukum Keluarga , Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Ini merupakan hasil studi putusan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang Apa alasan ditolaknya permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Pulau Punjung?, Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap penolakan isbat nikah? Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan Kualitatif dengan data yang diambil dari Pengadilan Agama Pulau Punjung berupa penetapan Nomor 28/Pdt.P/2021/PA.Plj. Selanjutnya, data yang dihimpun, dianalisis dengan metode deskriptif analisis yaitu suatu metode yang memaparkan dan menggambarkan data yang telah terkumpul dengan menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemohon mengajukan isbat nikah dalam rangka mengesahkan perkawinan, pemohon sudah melakukan pernikahan secara agama atau yang disebut dengan nikah sirri, namun pengadilan agama tidak mengabulkan permohonan dikarenakan pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya. Oleh karena itu hakim menolak permohonan isbat nikah pemohon dengan alasan bahwa yang menjadi wali pada saat pernikahan pemohon bukanlah wali yang berhak atas pernikahan tersebut, yang menikahkan pemohon pada saat itu adalah kakak kandung pemohon dikarenakan tidak diketahui pasti keberadaan hidup atau telah meninggal ayah dari pemohon tersebut. Sehingga pernikahan antara keduanya dianggap tidak sah atau batal. Pandangan Hukum Islam dalam penolakan isbat nikah ini sesuai dengan pendapat Imam Syafi’i yang menganggap wali adalah salah satu syarat untuk sahnya perkawinan. Hakim dalam menolak isbat nikah sudah benar dan harus dilaksanakan secara lahiriyah maka hak yang persengketakan tetap tidak halal karena pernikahan pemohon tidak sesuai dengan rukun dan syarat perkawinan, karena wali yang menikahkan bukan wali yang berhak atas pernikahan tersebut. Jalan keluar bagi pihak yang perkara isbat nikahnya yang ditolak dapat melakukan atau melaksanakan pernikahan ulang yang sesui dengan ketentuan Hukum Islam dan Peraturan Undang-Undang yang berlaku yaitu dengan memenuhi rukun dan syarat pernikahan disamping itu harus dicatatkan pada Kantor Urusan Agama.