Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2018Versi 1

Tradisi Membungsukan Puasa di Akhir Bulan Ramadhan di Jorong Kampung Batu Selatan Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar menurut Hukum Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•5 dilihat · 5 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul Tradisi Membungsukan Puasa di Akhir Bulan Ramadhan di Jorong Kampung Batu Selatan Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar menurut Hukum Islam. Yang disusun oleh Regita Novela, NIM: 1114.052 Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah). Maksud judul skripsi ini adalah bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi membungsukan puasa di akhir bulan Ramadhan. Latar belakang penulis melakukan penelitian ini adalah karena adanya perbedaan teori dan praktek, tradisi membungsukan puasa pada akhir bulan Ramadhan bertujuan untuk membukakan puasa siang hari di akhir bulan Ramadhan. Di mana tradisi ini diawali dengan menyembelih hewan. Jadi, hewan yang telah disembelih akan dijadikan sebagai menu untuk membukakan puasa siang hari di akhir bulan Ramadhan. Tradisi yang dilaksanakan oleh masyarakat di Jorong Kampung Batu Selatan ini terlihat aneh karena dilakukan oleh umat Islam yang tentu saja sudah memahami ketentuan-ketentuan puasa. Namun kenyataannya, mereka membukakannya siang hari di akhir bulan Ramadhan. Adapun data untuk bahan karya ilmiah ini penulis peroleh dengan metode field research atau penelitian lapangan yang dilakukan di Jorong Kampung Batu Selatan Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar. Dengan serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data di lapangan, serta megolah bahan penelitian dari hasil wawancara dan observasi lapangan serta buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan ini. Dari penelitian yang penulis lakukan, dapat diambil kesimpulan bahwa, Penyembelihan hewan merupakan suatu perkara yang baik dan dibolehkan dalam agama Islam, karena hal tersebut dapat meningkatkan hubungan silaturahmi sesama masyarakat. Namun jika penyembelihan itu dilakukan di akhir bulan Ramadhan yang tujuannya untuk berbuka pada siang hari, maka hal ini tidak dibenarkan, terlebih lagi jika penyembelihan hewan di akhir bulan Ramadhan ini dijadikan sebagai suatu tradisi. Maka dalam pandangan hukum Islam tradisi yang seperti ini tidaklah sesuai dengan ajaran agama Islam, karena kebiasaan tersebut merupakan ‘urf yang fasid.

Kata kunci

Hukum Keluarga

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tradisi Membungsukan Puasa di Akhir Bulan Ramadhan di Jorong Kampung Batu Selatan Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar menurut Hukum Islam2018 · oai:ais:skripsi:3470

Publikasi terkait