Pelatihan Kebebasan Beragama dan Hak Asasi Manusia bagi Pemuda Lintas Agama (Pelita) Padang
<div> Mendorong peningkatan kapasitas orang muda (anggota Pelita Padang) dalam advokasi isu Kebebasan Beragama dan Bekepercayaan di Sumatera Barat</div>
Profil penulis
120 karya publik ditemukan.
<div> Mendorong peningkatan kapasitas orang muda (anggota Pelita Padang) dalam advokasi isu Kebebasan Beragama dan Bekepercayaan di Sumatera Barat</div>
Dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi; Pendidikan, Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, maka civitas akademika dituntut untuk dapat memenuhi hal tersebut. Pengabdian ini memiliki visi untuk memberikan nilai tambah dan motivasi kepada masyarakat dalam bentuk sebuah kegiatan Pelatihan Paduan Persiapan Wisuda Sekolah Tinggi Pengembangan Ilmu Alqur'an (STAI-PIQ) Sumatera Barat 2023. Dengan adanya kegiatan Pelatihan Paduan Suara "Persiapan Wisuda Sekolah Tinggi Pengembangan Ilmu Alqur'an (STAI-PIQ) Sumatera Barat 2023, diharapkan bisa menampilkan paduan suara yang bagus dan mendukung terlaksananya wisuda secara khidmat
<p> Mempersiapkan Paduan suara untuk wisuda pada hari Sabtu 05 Maret 2022</p>
<p> Menjadi Juri Dalam Kegiatan Lomba Mars Kementerian Agama antar Instansi Kementerian Agama Se- Sumatera Barat dalam Rangka Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-77 di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat</p>
<p> Melatih Team Musikalisasi Puisi Binaan Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat untuk persiapan ajang nasional Festival Musikalisasi Puisi Digital Nasional tahun 2022 dalam rangka peringatan bulan bahasa</p>
<p> Melatih Team Musikalisasi Puisi Binaan Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat untuk persiapan Festival Musikalisasi Puisi Digital Nasional tahun 2022. Festival ini diikuti oleh 68 team musikalisasi puisi tingkat nasional, dimana masing-masing provinsi mengutus 2 team terbaiknya untuk dilombakan secara nasional. </p>
<p> <span style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: "Source Sans Pro", "Helvetica Neue", Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px;">Menjadi Pelatih Paduan suara Dalam Rangka Persiapan Pembukaan Kompetisi Sains Madrasah Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022</span></p>
<div> Untuk mennyingkap "PERSETERUAN IDEOLOGI DALAM DINAMIKA KRITIK HADIS ANTARA MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL- ALBANI DAN ABDULLAH AL-GHUMARIY" </div>
<p> Untuk Melatih Tim Musikalisasi Puisi MAN 2 Padang dalam ajang Festival Musikalisasi Digital Antar SMA Se-Derajat Tingkat Nasional Tahun 2023</p>
<p> Untuk Memenuhi BKD Semester Ganjil Tahun 2023-2024</p>
<p> Untuk mengaplikasikan ilmu khususnya di bidang seni suara dan musik dalam melatih paduan suara untuk ditampilkan pada acara wisuda Sekolah Tinggi Agama Islam Pengembangan Ilmu Al-Qur'an (STAI-PIQ)Sumatera Barat yang dilaksanakan pada tanggal 24 September 2021</p>
<p> Memberi pelatihan teknis penulisan proposal pengabdian kepada masyarakat untuk dosen di wilayah Kepulauan Riau</p>
<p style="margin-left:21.35pt;"> Untuk Memonitoring pergeseran hiburan pesta pernikahan dari orgen tunggal ke musik Islami khususnya Nasyid di Kota padang, Padang Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman</p>
<p> This Reseach was titled STUDENTS AWARENESS IN PERFORMING CONGREGATIONAL PRAYERS TO PREVENT RADICALISM , (A Study at IAIN Bukittinggi, STKIP Adzkia Padang, STAI YDI Lubuk Sikaping and STAIN Gadjah Putih Takengon Nanggroe Aceh Darussalam) The research was done on students who regularly performed congregational prayers and had no Islamic aducation backround before entering the universities. Related to the issued of radicalism arround the campuses.</p>
Skripsi ini berjudul “Makna Ontologis Ritual Bakar Tongkang Dalam Kepercayaan Masyarakat Tionghoa Di Bagansiapiapi Riau” disusun oleh Taufik, NIM 4522002, Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam, Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah, UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, tahun 2026. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna ontologis yang terkandung dalam Ritual Bakar Tongkang dalam sistem kepercayaan masyarakat Tionghoa di Bagansiapiapi, Riau. Ritual Bakar Tongkang tidak hanya dipahami sebagai tradisi budaya yang dilaksanakan secara turun-temurun, tetapi juga sebagai bentuk ekspresi spiritual yang memiliki makna mendalam mengenai hubungan manusia dengan dewa, leluhur, alam, serta keberlangsungan kehidupan. Penelitian ini berfokus pada pemahaman mengenai hakikat keberadaan tongkang, peran Dewa Kie Ong Ya dan Dewa Tai Sun Ong Ya, simbol pembakaran tongkang, serta makna simbolik dari arah jatuhnya tiang kapal dalam perspektif ontologis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan (field research). Data penelitian diperoleh melalui observasi, wawancara dengan tokoh masyarakat dan penjaga Kelenteng Ing Hok Kiong, serta dokumentasi terkait pelaksanaan Ritual Bakar Tongkang. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif-analitis, yaitu dengan menguraikan dan menafsirkan simbol, praktik ritual, serta pemahaman masyarakat terhadap makna yang terkandung dalam ritual tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ritual Bakar Tongkang memiliki makna ontologis yang berkaitan dengan hubungan antara realitas material dan spiritual masyarakat Tionghoa Bagansiapiapi. Tongkang tidak hanya dipahami sebagai benda fisik, tetapi sebagai simbol perjalanan leluhur, perjuangan hidup, dan media penghubung dengan dewa serta leluhur. Dewa Kie Ong Ya dan Dewa Tai Sun Ong Ya diyakini sebagai kekuatan spiritual yang memberikan perlindungan, petunjuk, dan kesejahteraan. Selain itu, pembakaran tongkang dimaknai sebagai simbol perubahan menuju kehidupan baru, sedangkan arah jatuhnya tiang kapal dipahami sebagai petunjuk keberlangsungan rezeki masyarakat. Dengan demikian, Ritual Bakar Tongkang bukan hanya tradisi budaya, tetapi juga sistem simbolik yang mencerminkan pandangan ontologis masyarakat Tionghoa Bagansiapiapi tentang kehidupan, spiritualitas, dan identitas budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Skripsi berjudul "Regulasi Pengendalian Karamba Jaring Apung di Danau Maninjau (Implementasi SK Bupati Agam No. 263 Tahun 2021) Perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyyah" ini disusun oleh Taufik Maristo Wiska (NIM 1322.111) dari Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian dilatarbelakangi oleh pencemaran serius Danau Maninjau akibat pertumbuhan Keramba Jaring Apung (KJA) yang tidak terkendali dan melampaui daya dukung lingkungan. Pemerintah Kabupaten Agam menerbitkan SK Bupati Nomor 263 Tahun 2021 sebagai upaya pengendalian jumlah KJA sesuai Perda No. 5 Tahun 2014, namun pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala. Tujuan penelitian adalah menganalisis implementasi kebijakan tersebut serta meninjaunya dari perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyyah. Penelitian ini menggunakan metode lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif serta pendekatan yuridis empiris dan Fiqh Siyasah Tanfidziyyah. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pemerintah daerah, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, pelaku usaha KJA, dan masyarakat sekitar danau, serta observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif menggunakan teori implementasi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan implementasi SK Bupati Nomor 263 Tahun 2021 belum optimal. Meskipun kebijakan telah menjadi dasar hukum pengendalian KJA, jumlah KJA justru terus meningkat dan tidak sesuai target pengurangan. Kendala utama meliputi ketergantungan ekonomi masyarakat pada usaha KJA, lemahnya pengawasan, kurangnya koordinasi antarinstansi, dan rendahnya kepatuhan pelaku usaha. Akibatnya, pencemaran danau terus berlangsung, ditandai dengan eutrofikasi, penurunan kualitas air, dan ancaman terhadap ekosistem perairan. Dalam perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyyah, kebijakan ini secara normatif telah mencerminkan prinsip amanah, keadilan, dan maslahah karena bertujuan menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan publik. Namun secara empiris, implementasinya belum mewujudkan kemaslahatan yang diharapkan akibat kesenjangan antara tujuan kebijakan dan realitas di lapangan. Oleh karena itu, pengendalian KJA memerlukan pengawasan yang lebih efektif, koordinasi antarpihak yang solid, penegakan hukum konsisten, serta peningkatan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan agar pelestarian Danau Maninjau dapat tercapai secara optimal.
Skripsi Ini Berjudul:”Strategi Pemerintah Daerah Untuk Meningkatkan Produksi Jagung Di Nagari Pinagar Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat”Yang Disusun Oleh Taufik Maulana, NIM 3222078. Mahasiswa Jurusan Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri Sjech M,Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan produksi jagung di Nagari Pinagar Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih rendahnya hasil produksi jagung meskipun potensi lahan yang tersedia cukup luas, serta rendahnya pemahaman petani terkait pemilihan bibit dan teknik pemupukan yang tepat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dan observasi langsung dengan petani jagung serta aparatur pemerintah nagari, dan data sekunder yang diperoleh dari literatur, dokumen, dan penelitian terdahulu. Teknik analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan produksi jagung dilakukan melalui pemberian bantuan benih unggul, pupuk bersubsidi, alat dan mesin pertanian, pembangunan infrastruktur pertanian, serta penyuluhan kepada petani. Namun, implementasi strategi tersebut belum sepenuhnya optimal karena masih terdapat berbagai kendala, seperti rendahnya tingkat pengetahuan petani, keterbatasan penguasaan teknologi, serangan hama dan penyakit tanaman, serta faktor cuaca yang tidak menentu. Dalam perspektif ekonomi Islam, kegiatan produksi jagung telah mencerminkan nilai-nilai seperti kerja keras, pemanfaatan sumber daya secara optimal. Namun demikian, Aspek Keberlanjutan dan kemaslahatan bersama masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan petani melalui peningkatan pelatihan
Abstrak Himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat pada September 2024 yang merekomendasikan umat Islam untuk tidak menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bukittinggi akibat dugaan politisasi penyaluran dana zakat menjadi fenomena penting yang menunjukkan bagaimana otoritas keagamaan dapat memengaruhi perilaku ekonomi umat. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak himbauan tersebut terhadap persepsi dan preferensi muzakki dalam menyalurkan zakat ke BAZNAS Kota Bukittinggi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam terhadap muzakki, pengelola BAZNAS, dan tokoh MUI Sumatera Barat, serta dokumentasi, kemudian dianalisis dengan model interaktif Miles dan Huberman meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, serta divalidasi melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa himbauan MUI Sumbar secara signifikan mengubah persepsi muzakki terhadap kredibilitas dan tata kelola BAZNAS Kota Bukittinggi, dari kepercayaan menjadi keraguan dan sikap kritis, sejalan dengan source credibility theory dan cognitive dissonance theory. Dari sisi preferensi, ditemukan tiga pola respons muzakki, yaitu tetap menyalurkan zakat ke BAZNAS dengan proporsi yang berkurang, beralih sebagian atau seluruhnya ke lembaga amil zakat lain seperti LAZISMU, dan beralih menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik. Perubahan preferensi ini dipengaruhi oleh otoritas MUI sebagai sumber informasi, kepedulian terhadap keabsahan syar'i zakat, literasi zakat, dan reputasi kelembagaan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan transparansi dan akuntabilitas BAZNAS Kota Bukittinggi serta sinergi berkelanjutan antara BAZNAS dan MUI Sumatera Barat sebagai kunci pemulihan kepercayaan muzakki.
ABSTRAK Tesis ini berjudul: Analisis Hukum Islam (‘Urf) terhadap Tradisi Khataman al Qur’an dan tahlilan pasca Kematian di Masyarakat Minangkabau (Studi di Nagari Lubuak gadang Timur Kec. Sangir Kab. Solok Selatan), yang di susun oleh Taufik Ismail, NIM 10124031 Program Studi Hukum Islam Pascasarjana, Universitas Islam Negri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keberadaan tradisi khataman al-Qur’an dan tahlilan pasca kematian yang masih dilaksanakan secara turun-temurun oleh masyarakat Nagari Lubuak Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Tradisi tersebut memiliki nilai religius, sosial, dan budaya yang kuat, namun di sisi lain juga menimbulkan perdebatan mengenai kedudukannya dalam hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan tradisi khataman al-Qur’an dan tahlilan pasca kematian, faktor-faktor yang mempengaruhi keberlangsungannya, serta menganalisis kedudukannya dalam perspektif hukum Islam melalui pendekatan ‘urf. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang melibatkan tokoh agama, ninik mamak, keluarga yang melaksanakan tradisi, serta masyarakat Nagari Lubuak Gadang Timur. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif-analitis dengan menggunakan teori ‘urf dalam hukum Islam sebagai pisau analisis utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi khataman al-Qur’an dan tahlilan pasca kematian dilaksanakan sebagai bentuk doa bagi almarhum sekaligus sarana mempererat hubungan sosial masyarakat. Keberlangsungan tradisi ini dipengaruhi oleh kuatnya keyakinan masyarakat terhadap manfaat doa untuk mayit, peran tokoh agama dan adat, budaya gotong royong, serta upaya menjaga identitas budaya dan keagamaan masyarakat Minangkabau. Dari perspektif hukum Islam, tradisi khataman al-Qur’an dan tahlilan dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih, karena mengandung nilai-nilai yang tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah serta memiliki kemaslahatan dalam aspek spiritual dan sosial. Namun demikian, unsur-unsur yang dapat menimbulkan pemborosan, beban ekonomi, atau gengsi sosial perlu dihindari agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan tujuan syariat Islam.