Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

SH

18 karya publik ditemukan.

2023: 12021: 22018: 32017: 32016: 2

Indeks Kepuasan Masyarakat Polres Bukittinggi

2026 · Research · Hasil Penelitian dan Pengabdian

<p> a) Tersedianya data persepsi sebagai salah satu komponen sumber data ITK Online yang di fasilitasi oleh peneliti lokal setempat.<br /> b) Terwujudnya objektifitas dan indenpendensi data dalam mengukur kinerja kepolisian.</p>

AKULTURASI AJARAN ISLAM DAN LOKALITAS ADAT MINANGKABAU DALAM BIDANG EKONOMI

2026 · Research · Hasil Penelitian dan Pengabdian

A. Latar Belakang masalah Salah satu kegiatan yang tidak bisa dipisahkan dari sejarah kehidupan manusia adalah kegiatan ekonomi. Sejak manusia pertama diciptakan Allah di muka bumi, dia sudah dihadapkan pada masalah bagaimana cara bertahan hidup di mula bumi. Dinamika kehidupan juga berkembang karena didorong oleh interaksi antar manusia atau interaksi manusia dengan alam dalam memenuhi kebutuhan hidup dan menjadikan hidup lebih baik. Kegiatan kegiatan tersebut menjelma dalam bentuk konsumsi, produksi ataupun distribusi. Hal ini disebabkan karena kehidupan manusia tidak akan bisa berjalan dengan baik tanpa dukungan dari materi materi dari alam yang harus dia dapatkan dengan cara berusaha. Usaha usaha yang dilakukan manusia itu selalu berkembang karena manusia dikaruniai akal oleh Tuhan dalam hidupnya.

Dewan Pengawas Pengurus Pusat Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiya Sumatera Barat

2026 · Research · Hasil Penelitian dan Pengabdian

<p> <span class="fontstyle0">Dewan Pengawas Pengurus Pusat Alumni<br /> Fakultas Hukum Universitas Muhammadiya Sumatera Barat</span><br style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-variant-alternates: normal; font-variant-position: normal; line-height: normal; text-align: -webkit-auto; text-size-adjust: auto;" /> &nbsp;</p>

Melaksanakan PKM: Penyelesaian Sengketa Konsumen

2026 · Research · Hasil Penelitian dan Pengabdian

<p class="MsoNormal" style="text-indent: 1cm; line-height: 115%;"> <span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">Menurut Pasal 49 ayat (3) dan ayat (4) UUPK, keanggotaan BPSK terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu unsur pemerintah, unsur konsumen dan unsur pelaku usaha. Anggota setiap unsur berjumlah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, sehingga jumlah anggota BPSK minimal 9 (sembilan) orang dan maksimal 15 (lima belas) orang. Pengangkatan dan pemberhentian anggota BPSK ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan (saat sekarang kementerian ini di pisah menjadi 2 (dua) yaitu Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan).</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-indent: 1cm; line-height: 115%;"> <span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">Pasal 50 UUPK menjelaskan, setelah terpilih anggota BPSK, kemudian diisi struktur organisasi yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota dan anggota yang dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh sekretariat yang terdiri dari kepala sekretariat dan anggota sekretariat. Pengangkatan dan pemberhentian sekretariat BPSK ditetapkan oleh menteri.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-indent: 1cm; line-height: 115%;"> <span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">Tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsurnen (BPSK) diatur pada Pasal 52 UUPK jo. SK. Menperindag Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yaitu:</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-left: 21.3pt; text-indent: -21.3pt; line-height: 115%;"> <span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">1.<span style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: "> </span></span><span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi, dan arbitrase;</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 21.3pt; text-indent: -21.3pt; line-height: 115%;"> <span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">2.<span style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: "> </span></span><span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 21.3pt; text-indent: -21.3pt; line-height: 115%;"> <span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">3.<span style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: "> </span></span><span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 21.3pt; text-indent: -21.3pt; line-height: 115%;"> <span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">4.<span style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: "> </span></span><span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">Melaporkan kepada penyidik umum jika terjadi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK);</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 21.3pt; text-indent: -21.3pt; line-height: 115%;"> <span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">5.<span style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: "> </span></span><span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">Menerima pengaduan tertulis maupun tidak dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 21.3pt; text-indent: -21.3pt; line-height: 115%;"> <span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">6.<span style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: "> </span></span><span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 21.3pt; text-indent: -21.3pt; line-height: 115%;"> <span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">7.<span style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: "> </span></span><span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 21.3pt; text-indent: -21.3pt; line-height: 115%;"> <span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">8.<span style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: "> </span></span><span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang diduga mengetahui pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen;</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 21.3pt; text-indent: -21.3pt; line-height: 115%;"> <span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">9.<span style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: "> </span></span><span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">Meminta bantuan kepada penyidik untuk menghadirkan saksi, saksi ahli, atau setiap orang pada butir g dan butir h yang tidak bersedia memenuhi panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 21.3pt; text-indent: -21.3pt; line-height: 115%;"> <span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">10.<span style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: "> </span></span><span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 21.3pt; text-indent: -21.3pt; line-height: 115%;"> <span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">11.<span style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: "> </span></span><span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">Memutuskan dan menetapkan ada tidaknya kerugian di pihak konsumen;</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 21.3pt; text-indent: -21.3pt; line-height: 115%;"> <span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">12.<span style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: "> </span></span><span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-left: 21.3pt; text-indent: -21.3pt; line-height: 115%;"> <span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">13.<span style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: "> </span></span><span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK)</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-indent: 1cm; line-height: 115%;"> <span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: Helvetica, sans-serif;">Dengan menunjuk pada Pasal 49 ayat (I) dan Pasal 54 ayat (l) Undang- Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) jo. Pasal 2 SK Menperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, fungsi utama Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yaitu: sebagai instrumen hukum penyelesaian sengketa di luar pengadilan. 5</span></p> <p> &nbsp;</p>

Ketua Dewan Pengawas Masjid Raya Bukittinggi Periode 2022-2027

2026 · Research · Hasil Penelitian dan Pengabdian

masjid raya bukittinggi sebagai salah satu mesjid terbesar dikota bukittinggi, memerlukan manajemen dalam pengelolaan yang akuntabel. olehkarena itu, perlu dilakukan pengawasan secara sistematis untuk meningkatkan kualitas manjemen masjid raya bukittinggi

Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Polres Bukittinggi Polda Sumatera Barat

2026 · Research · Hasil Penelitian dan Pengabdian

<p> Tujuan dari kegiatan survey ini adalah tersedianya data persepsi masyarakat terhadap performa layanan publik yang diberikan oleh Polres Kota Bukittinggi yang meliputi layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM), Layanan surat keterangan Laporan Kehilangan, Pelayanan terpadu, pengaduan/laporan POlisi, Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan layanan lainnya</p>

Adultery in Perspektive of Indonesian Criminal Law and Islamic Criminal Law

2026 · Research · Hasil Penelitian dan Pengabdian

Kasus perzinanan sebagai penomena sosial yang terjadi sepanjang sejarah kehidupan indonesia merupakan fenomena yang sangat meresahkan kehidupan sosial. oleh karenanya dalam semua ajaran agama melarang dan bahkan memberikan hukuman terhadap perbuatan tersebut. demikian pula halnya, dalam hukum kenegaraan, hal tersebut juga merupakan suatu fenomena yang menjadi perhatian khusus. sehingga didalam hukum pidana indonesia, tentang zina, menjadi perhatian khusus, sebagaimana diatur dalam KUHP. Untuk efektifnya upaya pencegahan fenomena tersebut perlu singkronisasi dalam penerapan hukum pidana indonesia dan hukum pidana islam yang banyak dianut oleh masyarakat indonesia pada khususnya

BUKU AJAR PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN PANDUAN KULIAH DI PERGURUAN TINGGI

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan buku ajar yang berjudul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini dapat diselesaikan dengan baik. Hal tersebut tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak yang mengharapkan adanya buku ajar ini sebagai panduan pembelajaran mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Universitas Sembilanbelas November Kolaka. Buku yang tengah ada dihadapan pembaca saat ini adalah kumpulan materi-materi ajar, baik itu mata kuliah Pancasila maupun mata kuliah Kewarganegaraan. Disusunnya bahan ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini diharapkan dapat menjadi opsi referensi bagi para dosen/pendidik dan mahasiswa dan civitas academica yang ada di Universitas Sembilanbelas November Kolaka pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tak lupa pula penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan buku ini. Akhirnya, harapan penulis sejak lama dapat terwujud dengan hadirnya buku ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini sebagai panduan perkuliahan mata kuliah PPKn. Sebagaimana penyusunan buku ajar yang lain, penulis menyadari bahwa buku ini belumlah sempurna baik dari materi dan susunannya. Dengan lapang dada dan kerendahan hati, penyusun bersedia untuk diberi saran dan kritik yang bersifat membangun guna memperbaiki buku ini agar lebih baik lagi.

BUKU AJAR

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

Penulisan buku ini dimaksudkan sebagai bahan ajar bagi materi Metode Penelitian dan Penulisan Hukum yang merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa Prodi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura. Seorang lulusan magister ilmu hukum, diharapkan memiliki kompetensi yang komprehensif dalam memahami metode penelitian hukum. Baik metode penelitian hukum doctrinal maupun metode penelitian hukum non doctrinal. Perdebatan mendasar mengenai keberadaan metode penelitian non doctrinal dan penyusunannya dalam penelitian. Dalam perencanaan penelitian disampaikan bagaimana menggunakan metode penelitian dalam pendekatan penelitian, pengumpulan data maupun analisa data, baik dalam penelitian foktrinal maupun non doctrinal. Diharapkan setelah mempelajari buku ini serta mengerjakan semua latihan yang ada, peserta mata kuliah diharapkankan mampu memahami konsep-konsep dasar yang membedakan antara metode penelitian hukum doctrinal dan penelitian hukum non doctrinal serta dapat diaplikasikan mahasiswa dalam menulis karya penulisan hukum, baik dalam konteks artikel untuk publikasi mapun juga dalam penyusunan tugas akhir tesis. Setelah mempelajari buku ini serta ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Dekan Fakultas Universitas Trunojoyo Madura yang memberikan kesempatan untuk terpublikasi serta keluarga penulis yang selalu mensuport dalam menyelesaikan buku ini. Tak ada gading yang tak retak, demikian juga dengan buku ini masih terdapat berbagai kekurangan. Karenanya dengan kerendahan hati penulis akan menerima berbagai kritik dam masunkan yang membangun.

MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN DAN BISNIS ISLAM (Panduan Praktikum Pada Lembaga Keuangan Dan Bisnis Islam)

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ini disusun sebagai media analisis berbasis observasi dan riset yang up to date berdasarkan hasil laporan praktikum. Buku ini tentu relevan bagi upaya menciptakan atmosfer tridharma perguruan tinggi, khususnya di lingkungan civitas akademika Institut Agama Islam Al-Khairat Pamekasan, baik dalam dharma pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam aspek pendidikan, pengembangan dan peningkatan kompetensi menjadi concern IAI Al-Khairat, sehingga seluruh lulusan diharapkan memiliki profesionalisme di bidangnya masing-masing.Di samping penciptaan kompetensi yang memadai,sumberdaya manusia juga seyogyanya memiliki karakter, kreatifitas, dan kemandirian, agar pembangunan manusiaseutuhnya bisa terwujud. Karenanya, sejak tahun 2017 IAI Al-Khairat mengembangkan suatu budaya akademik yangkomprehensif dalam three in one: Character, Competence, & Entrepreneur (CCE) guna merealisasikan lulusan yang kompetitif dan berdayasaing tinggi.

Ikhtiologi, Ikan dan Segala Aspek Kehidupannya

2018 · Book · Koleksi Perpustakaan

Ikan merupakan hewan yang sangat menakjubkan. Ikan mampu hidup pada semua tipe perairan dari gunung sampai pada kedalaman ribuan kilometer di bawah laut. Variasi habitat yang luas menjadi faktor yang memaksa ikan untuk mampu beradaptasi dengan kondisi lingkungan perairan setempat, sehingga ikan pun beragam dalam bentuk tubuh, serta perilaku biologis dan fisiologisnya. --Penerbit Deepublish, Deepublish, ikan, Prof. Andi Iqbal Burhanuddin, M. Fish. Sc., Ph.D. --

Pengantar Ilmu Hukum

2018 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ini dapat membantu Anda yang sedang belajar mengenai ilmu-ilmu hukum. --- Buku persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia)

Politik Hukum Studi perbandingan dalam Praktik Ketatanegaraan Islam dan sistem Hukum Barat

2018 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ini, pada bagian pertama, menjelaskan perkembangan disiplin politik hukum dari masa ke masa sehingga menjadi suatu disiplin yang independen. Kemudian perbincangan berlanjut kepada berbagai sistem politik yang berkembang, menjadi dominan, dan kemudian runtuh dalam sejarah politik Islam di masa lalu. Dari sejarah tersebut, para pakar politik Islam menyaringdan memeras berbagai ajaran dan nilai Islam tentang politik, pemerintahan, dan hukum, kemudian memformulasikannya ke dalam berbagai konsep legislatif, yudi katif, dan eksekutif. Di antara konsep tersebut, yang kemudian menjadi pembahasan selanjutnya dan perbincangan inti dalam naskari ini, adalah: Kepala negara dalam kaitannya dengan konsep eksekutif; Ahlul Halli wal Aqdi, musyawarah, dan demokrasi dalam kaitannya dengan legislatif; dan Qadhi serta supremasi hukum dalam kaitannya dengan yudikatif.Ê--- Penerbit Kencana Prenadamedia Group

Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah

2017 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ini membahas hukum investasi pada pasar modal syariah dengan titik berat pada aspek legal dalam aplikasinya. Dengan demikian, fokus pembahasan buku ini adalah tentang berbagai aturan hukum mengenai investasi pada paasr modal syariah dengan mengacu kepada aturan-aturan hukum yang berlaku di pasar modal, baik berupa undang-undang, fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional, peraturan Bapepam, dan peraturan-peraturan lain yang terkait. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Peranan Hukum dalam Pembanguna Ekonomi

2017 · Book · Koleksi Perpustakaan

Pemahaman yang baikÑteori dan praktikÑtentang hubungan aspek hukum dengan ekonomi pembangunan di era globalisasi tidak saja penting bagi penataan ketatanegaraan, tetapi juga berdampak pada iklim investasi yang sehat dalam pembangunan ekonomi nasional. Antara hukum dan ekonomi berkaitan erat dan saling memengaruhi. Perkembangan ekonomi akan memengaruhi peta hukum; sebaliknya, perubahan hukum akan berdampak terhadap ekonomi pembangunan. Memasuki ranah globalisasi menuntut perubahan legal system, karena melibatkan segala aspek kehidupan masyarakatÑseperti ekonomi, politik, sosial budaya, termasuk aspek kejahatan (crime). Dan, salah satu dampak dari globalisasi yaitu terjadinya liberalisme perdagangan dan investasi dari negara maju ke negara berkembang; dan arus sebaliknya. Kehadiran buku ini memberikan informasi penting mengenai perkembangan penataan aspek hukum ekonomi pembangunan, baik lingkup hukum ekonomi regional (daerah) dan nasional maupun hukum ekonomi internasional. Melihat konten dan substansi pembahasannya, buku teks ini sangat dianjurkan tidak hanya untuk mahasiswa yang menempuh mata kuliah Hukum Bisnis dan dosen/pengajar I Imu Hukum, tetapi juga penting bagi para praktisi hukum, pebisnis, dan umum. Poin penting dari buku ini, antara lain: 1. Hubungan hukum dengan ekonomi; tentang hukum ekonomi.2. Arah pembangunan hukum dan ekonomi nasional. 3. Peranan hukum dalam pembangunan: sebagai a tool of social engineering and social control; alat kontrol pembangunan; sarana penegak keadilan; dan sarana pendidikan masyarakat. 4. Peranan hukum dalam globalisasi ekonomi: aspek globalisasi dalam perubahan hukum; pembinaan hukum nasional di era globalisasi. 5. Peranan hukum dalam investasi: hukum investasi otonomi daerah; hukum investasi berdasarkan syariah. 6. Hukum lembaga keuangan internasional: pengaruh lembaga ekonomi internasional; keberadaan WTO, IMF, World Bank, perusahaan multinasional, dan Military Industrial Complex. 7. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi: dasar hukum otonomi daerah; politik hukum otonomi daerah; segi positif dan negatif otonomi daerah; tentang utang luar negeri. --- Penerbit Kencana Prenadamedia Group

Hukum Ekspor Impor

2016 · Book · Koleksi Perpustakaan

Perdagangan internasional pada hakikatnya transaksi sederhana yang tidak lebih dari membeli dan menjual barang antara pengusaha-pengusaha yang berdomisili di negara-negara yang berbeda.Namun, dalam pertukaran barang dan jasa yang menyeberangi laut ataupun darat ini tidak jarang timbul berbagai masalah yang kompleks karena perbedaan aturan hukum dan cara pembayaran (mata uang). Oleh karena itu, penting dipahami aspek hukum ekspor impor. Salah satu permasalahan dalam peningkatan investasi dan kinerja ekspor Indonesia adalah rendahnya kepastian hukum. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dibuat peraturan perundang-undangan yang baik, lengkap, dan dilaksanakan secara konsekuen. Lahirnya Undang-Undang No.2 Tahun 2009 tentang terbentuknya Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank, menegaskan fungsi lembaga ini sebagai agen pemerintah dalam mengadakan hubungan dengan pihak ketiga, baik domestik maupun internasional. Melalui buku ini dibahas mengenai pengaturan LPEI, kebijakan umum, dan pengecualian di luar ketentuan umum dalam bidang ekspor impor. Termasuk di dalamnya tentang barang yang diatur, diawasi, dilarang, dan bebas eskpornya, pengawasan dan pengendalian mutu barang, serta pungutan dan harga patokan ekspor.

Prinsip Kehati-hatian dalam Memberantas Manajemen Koruptif pada Pemerintahan & Korporasi

2016 · Book · Koleksi Perpustakaan

“Terlibatnya seseorang dalam perbuatan korupsi bisa disebabkan oleh unsur kesengajaan, minimnya pengetahuan, atau loyalitas yang berlebihan kepada atasan. Prinsip kehati-hatian adalah kata kunci agar terhindar dari manajemen koruptif pada pemerintahan atau korporasi.” Maraknya korupsi yang terjadi di tanah air menghambat pembangunan nasional dan menggerogoti keuangan negara. Bukan hanya itu, manajemen pemerintahan dan korporasi yang koruptif juga berdampak negatif terhadap minat investor di Indonesia. Walaupun berbagai tindakan represif telah dilakukan oleh para penegak hukum, urgensi pemberantasan manajemen koruptif perlu mendapat perhatian lebih. Buku ini memfokuskan pembahasan pada upaya pemberantasan korupsi dari sisi prinsip kehati-hatian dengan mengedepankan sikap mental dan moral para pengelola pemerintahan dan korporasi (perusahaan) yang menjalankan tugas dan fungsinya dengan bertanggungjawab berlandaskan hukum dan peraturan perundang-undangan. Karena pada umumnya para pelaku yang tersangkut dalam manajemen koruptif melibatkan penyelenggara negara dan pengurus korporasi. Wajib dibaca oleh semua kalangan yang peduli dengan upaya pemberantasan korupsi, terutama pelaku bisnis, pejabat pemerintahan, penegak hukum, praktisi hukum, mahasiswa jurusan hukum, serta masyarakat luas. -VisiMedia-