Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Subjek: polri
DaftarKartu
ResearchOpen AccessMetadata saja

Pendampingan Pengisian Data Persepsi Responden Indeks Tata Kelola Online Polri Tahun 2022 Polres Bukittinggi

2026•Hasil Penelitian dan Pengabdian

<p> <span class="fontstyle0">Program reformasi birokrasi dan program reformasi internal telah terintegrasi dalam </span><span class="fontstyle2">Grand Strategy </span><span class="fontstyle0">Polri tahun 2005-2025 yang terbagi dalam 3 (tiga) tahap. Saat ini </span><span class="fontstyle2">Grand Strategy </span><span class="fontstyle0">Polri telah memasuki tahapan ke-3 Renstra Polri tahun 2020-2025 dengan strategi </span><span class="fontstyle2">strive for excellent</span><span class="fontstyle0">. Dalam rangka mewujudkan </span><span class="fontstyle2">Grand Strategy </span><span class="fontstyle0">Polri tersebut, Biro Reformasi Birokrasi Polri (RBP) dibantu bekerjasama dengan Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan untuk melakukan pengukuran kinerja secara menyeluruh, baik di lingkungan internal maupun eksternal, dengan menggunakan 7 (tujuh) prinsip, yaitu: kompetensi, responsif, perilaku, transparan, keadilan, efektivitas, dan akuntabilitas.</span></p> <p> <span class="fontstyle0">Untuk mendukung pengukuran kinerja dengan berbagai metodologi yang dipergunakan sehingga mendapatkan hasil yang cepat dan akurat, diperlukan dukungan aplikasi untuk membantu seluruh proses dari pengumpulan data hingga pemrosesan indeks sehingga menjadi nilai akhir yang akan menjadi rekomendasi dalam mewujudkan kinerja Polri secara </span><span class="fontstyle2">objektif</span><span class="fontstyle0">, </span><span class="fontstyle2">fair</span><span class="fontstyle0">, dan akurat.</span></p> <p> Sesuai dengan Roadmap Pengukuran Kinerja Tata Kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia (ITK) Online yang telah disusun oleh RBP Polri bersama dengan Kemitraan, mulai dari tahun 2002 hingga saat ini pada tahun 2022 telah dikembangkan platform aplikasi online https://itkonline.polri.go.id/#/ untuk pengukuran ITK pada tingkat Polres. Penggunaan aplikasi online yang bersifat terpusat pada satu server membuat validitas data yang dikumpulkan dapat tervalidasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dalam perspektif statistik yang layak.</p>

9 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ResearchOpen AccessPDF tersedia

PENGELOLAAN INDEKS TATA KELOLA KEPOLISIAN (ITK) ONLINE POLRES BUKITTINGGI POLDA SUMATERA BARAT

2026•Hasil Penelitian dan Pengabdian

<p> <span class="fontstyle0">DALAM RANGKA PENGUMPULAN DATA PERSEPSI INTERNAL &amp; EKSTERNAL POLRI<br /> TERHADAP PENILAIAN KINERJA REFORMASI BIROKRASI DENGAN MENGGUNAKAN<br /> APLIKASI INDEKS TATA KELOLA (ITK) ONLINE PADA TINGKAT POLRESTA<br /> TAHUN ANGGARAN 2022</span><br style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; line-height: normal; text-align: -webkit-auto; text-size-adjust: auto;" /> &nbsp;</p>

9 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Calo Tinjauan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Berdasarkan Fiqh Siyasah Tanfiziyyah

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul "PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR MELALUI CALO TINJAUAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 7 TAHUN 2021 BERDASARKAN FIQH SIYASAH TANFIZIYYAH", yang ditulis oleh Tiodor Monika, NIM 1322045, Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena masih ditemukannya praktik pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui calo di Kantor SAMSAT Bukittinggi. Padahal, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 telah mengatur mekanisme Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor agar pelayanan administrasi dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya masih terdapat masyarakat yang menggunakan jasa calo karena dianggap lebih cepat dan mudah. Berdasarkan hal ini penulis ingin mengetahui bagaimana praktik pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui calo ditinjau dari Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 di SAMSAT Bukittinggi, dan bagaimana tinjauan fiqh siyasah tanfiziyyah terhadap praktik pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui calo di SAMSAT Bukittinggi. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas petugas SAMSAT Bukittinggi dan pihak lain yang berkaitan dengan penelitian. Data sekunder diperoleh dari Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, literatur fiqh siyasah, buku, jurnal, serta dokumen pendukung lainnya. Seluruh data dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui calo masih ditemukan di SAMSAT Bukittinggi. Bentuk praktik tersebut antara lain penggunaan jasa perantara dalam pengurusan administrasi kendaraan, pengurusan tanpa memenuhi persyaratan surat kuasa sebagaimana ketentuan yang berlaku, serta adanya biaya jasa di luar biaya resmi. Ditinjau dari Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, praktik tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sementara itu, berdasarkan perspektif fiqh siyasah tanfiziyyah, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip amanah, keadilan (al-'adalah), ketaatan kepada ulil amri, dan kemaslahatan, karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang serta mengurangi kualitas pelayanan publik.

12 dilihat · 4 unduhanSitasiDetail