ResearchOpen AccessMetadata saja
•Hasil Penelitian dan Pengabdian
<h4 style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 15px; line-height: 20px; font-size: 16px; clear: both; color: rgb(36, 41, 46); font-family: Merriweather, serif;">
Dalam bidang ilmu <em style="box-sizing: border-box;">ushul fiqh </em>ulama nyaris sepakat bahwa Imam Syafi’i adalah ulama yang pertama kali dipandang sebagai peletak batu pertama atau pencetus ilmu <em style="box-sizing: border-box;">ushul fi</em><em style="box-sizing: border-box;">qh</em> secara formil. Namun di sisi yang lain, terkait dengan ilmu maqashid syariah, Imam Syatibi pantas atau layak dalam ranah ini disebut sebagai “bapak ilmu maqashid syariah” sebagaimana Imam Syafi’i dipandang sebagai “bapak dalam bidang <em style="box-sizing: border-box;">ushul fi</em><em style="box-sizing: border-box;">q</em><em style="box-sizing: border-box;">h</em>”.</h4>
<h4 style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 15px; line-height: 20px; font-size: 16px; clear: both; color: rgb(36, 41, 46); font-family: Merriweather, serif;">
Hal ini mungkin sulit dimungkiri, karena konsep maqashid syariah yang ditawarkan oleh Imam Syatibi di dalam <em style="box-sizing: border-box;">al-Muwafaqat</em> <em style="box-sizing: border-box;">fi Ushul al-Syari’ah</em> adalah konsep yang jauh lebih sempurna dan matang dibandingkan pendahulunya. Sehingga, konsep maqashid syariah yang dibangunnya menjadi kerangka dasar bagi ulama-ulama berikutnya. Melalui karyanya <em style="box-sizing: border-box;">al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah</em>, ulama-ulama pasca-Imam Syatibi hingga era modern sekarang ini, menjadikan konsep maqashid syariah Syatibi sebagai referensi utama dalam disiplin ilmu maqashid syariah.</h4>
<h4 style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 15px; line-height: 20px; font-size: 16px; clear: both; color: rgb(36, 41, 46); font-family: Merriweather, serif;">
Buku ini berusaha memaparkan pendekatan <em style="box-sizing: border-box;">istiqra</em>’ (induksi) yang digunakan oleh sang Imam untuk merumuskan berbagai teori maqashid syariah yang kemudian memberikan pengaruh besar kepada pemikiran <em style="box-sizing: border-box;">ushul fiqh</em><em style="box-sizing: border-box;">–</em>nya. Dengan kata lain, buku ini mencoba menghadirkan paparan komprehensif tentang konsep teori <em style="box-sizing: border-box;">istiqra</em><em style="box-sizing: border-box;">‘</em> perspektif Imam Syatibi, pengaruh teori tersebut terhadap berbagai pandangan <em style="box-sizing: border-box;">ushul</em> <em style="box-sizing: border-box;">fiqh</em>-nya dan relevansi teori tersebut dengan berbagai persoalan terkini.</h4>
ResearchOpen AccessMetadata saja
•Hasil Penelitian dan Pengabdian
Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan wujud dari salah satu tugas-tugas mahasiswa yang tertuang dalam Tridarma Perguruan Tinggi, yakni Pengabdian kepada Masyarakat. Covid 19 yang melanda Indonesia telah mempengaruhi kehidupan masyarakat dan termasuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di Perguruan Tinggi. Salah satu pengaruh dalam perkuliahan adalah pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang selama ini pelaksanaannya mahasiswa peserta KKN bergabung dengan menyatu dengan masyarakat, pada masa pandemi ini mahasiswa tidak menyatu dengan masyarakat melainkan di alihkan dengan sistem DR. Seluruh peserta KKN DR ini ditugaskan untuk melakukan kuliah kerja nyata dikampung dan dirumah masing-masing dengan metode membuat karya ilmiah terkait dengan fenomena yang berkembang di tengah-tengah masyarakat di mana mereka tinggal. fenoma itu atau yang familiar disebut dengan kearifan lokal diteliti dengan menjawab dengan pendekatan hukum Islam bagi fakultas Syariah.
ResearchOpen AccessMetadata saja
•Hasil Penelitian dan Pengabdian
<p>
membantu masysarakat dan pelaku bisnis dalam melaksanakan kegiatan bisnis di Indonesia</p>
ResearchOpen AccessMetadata saja
•Hasil Penelitian dan Pengabdian
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi dinamika yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, baik berupa tradisi yang sudah turun temurun, maupun praktek-praktek keagamaan yang terjadi dan diamalkan oleh masyarkat atau dengan istilah lain lokal wisdem. Penelitian ini dilakukan oleh mahasiswa fakultas syariah program studi Hukum Keluarga (Ahwal al-Syakhisyah) yang sedang mengikuti Kuliah Kerja Nyata Di rumah (KKN DR). Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata ini berbeda dengan program sebelumnya, yang mana mahasiswa peserta kuliah kerja nyata diprogramkan untuk terjun dan menyatu dengan masyarakat setempat dalam waktu yang ditentukan. Sedangkan pada program KKN DR ini programnya adalah setiap mahasiswa berkuliah di kampung halamannya masing-masing dengan cara mencari dan menemukan praktek-praktek keagamaan masyarakat dan tradisi yang berkembang di masyarakat di mana mereka tinggal. Untuk selanjutnya mereka melakukan identifikasi terhadap permasalahan- permasalahan hukum dan kemudian melakukan penelitian dan mencarikan jawaban hukumnya. Jenis penelitian termasuk penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat deskriptif kualitatif dengan teknik analisa data mengikuti teknik analisa kualitatif. Sebagai hasil dari penelitian ini dapat ditemukan judul penelitian KKN DR, yakni: “Kajian Hukum Islam terhadap Tradisi dan Problematika Sosial Keagamaan”. Berbagai tema hukum keluarga ditemukan dan menjadi objek penelitian mahasiswa, seperti; Praktek Gadai Sawah, Praktek Pernikahan Sirri, Peran Mamak Mewujudkan Kelurga Sakinah, Faktor Banyak terjadi Perceraian, Persepsi Masyarakat terhadap Harta Pusaka Tinggi, Persepsi Masyarakat tentang Iddah Talak, Pelaksanaan Baralek, Sanksi Penghulu yang Berpoligami, Tradisi Pemberian Unag Hilang, Pernikahan Dini, dan Kewajiban Nafkah Keluarga.
ResearchOpen AccessMetadata saja
•Hasil Penelitian dan Pengabdian
<p>
<span class="fontstyle0">Dewan Pengawas Pengurus Pusat Alumni<br />
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiya Sumatera Barat</span><br style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-variant-alternates: normal; font-variant-position: normal; line-height: normal; text-align: -webkit-auto; text-size-adjust: auto;" />
</p>
ResearchOpen AccessMetadata saja
•Hasil Penelitian dan Pengabdian
Buku ini berjudul “Studi Hadis dan Pembaharuan hukum” disusun berdasarkan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Fakultas Syariah Pasca
Sarjana UIN SJECH M.DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI TAHUN 2023. Penulis berusaha menyajikan silabus ini secara semaksimal mungkin, praktis dan sistematis agar mudah dipelajari dan dipahami oleh para mahasiswa yang berminat memahami yang sesuai dengan ajaran Al-Qur’an dan hadis, yang berguna untuk pedoman hidup, mengetahui kwalitas hadis, fungsi hadis terhadap al-Qur’an. Adapun yang menjadi pokok literatur buku ini adalah Al-Qur’an, Hadis, kitab ilmu hadis dan lainnya atau sebagai mana terdaptar dalam daftar pustaka. Selain itu, ilmu hadis dan hadis merupakan wujud dari bentuk keilmuan Islam pada zaman Nabi Muhammad , shahabat, tabi’in dan lainya sampai sekarang. Banyak dari materi ini dirasakan merupakan beban bagi tugas modernisasi struktur dari ide-ide yang pada kenyataannya tugas ini belum dilaksanakan oleh modernisasi Islam. Walaupun tugas ini adalah tugas mendasar bagi rekonstruksi dari kerangka pemikiran Islam, bahkan masalah ilmu hadis ini belum dirumuskan dengan perumusan pemikiran yang cerdas. Usaha kaum muslim dalam mengadapi isu tersebut secara berani dan terbuka untuk merumuskannya secara eksplisit adalah penguatan kedudukan yang sangat penting dari batang tubuh hadis Oleh sebab itu, dalam pemikiran keagamaan di kalangan umat muslim, kita berharap dapat menemukan kemampuan imajinatif dan karyakarya tulis tentang studi hadis dan pembaharuan hukum.
ResearchOpen AccessMetadata saja
•Hasil Penelitian dan Pengabdian
Islam sebagai suatu agama yang memiliki ajaran universal, tidak hanya bicara tentang aqidah sebagai
pondasi utama umat dalam menganut agama, tapi juga mengajarkan hubungan baik sesama manusia
(muamalah). Dalam Islam, bahasan ekonomi tidak terlepas dari konsep rezki, sebagian masyarakat
mengasumsikan bahwa rezki identik dengan harta, karena kegiatan ekonomi merupakan aktifitas
pemenuhan kebutuhan material atau harta (al-Mal) sebagai penyangga kehidupan. Aktifitas ekonomi
merupakan usaha pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam rangka menjalankan ibadah kepada Allah
SWT. Oleh karenanya mesti dipastikan melalui aturan dan cara yang dibenarkan syariah. Sekalipun pada
prinsipnya, berbagai jenis muamalah dibolehkan. Konsep riba dengan tegas tidak dibenarkan dalam hukum
ekonomi syariah, maka harus dipastikan pula dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, umat Islam harus
patuh pada batas dan ketentuan tersebut. Metode yang digunakan dalam tulisan ini ialah dengan
mengungkap makna batasan (dalil) dari al-Qur`an dan Sunnah tentang perolehan rezki, kemudian
dianalisis berdasarkan aspek etik sosiologis aktifitas hukum ekonomi Syariah. Dan dalam tulisan ini,
aktifitas riba dan gharar menjadi salah satu musuh ekonomi dalam persepktif ekonomi syariah.
ResearchOpen AccessMetadata saja
•Hasil Penelitian dan Pengabdian
<p>
Memberikan pemahaman kepada pihak yang berhubungan langsung dengan bidang studi ilmu hukum antara lain praktisi hukum, dosen dan mahasiswa terutama mahasiswa semester akhir yang membutuhkan referensi dalam menyelesaikan tugas akhir atau skripsi.</p>
ResearchOpen AccessMetadata saja
•Hasil Penelitian dan Pengabdian
<p>
<span style="font-family: ;font-size:12pt;color:rgb(0,0,0);font-style:normal;font-variant:normal;">Untuk Mengetahui Mengapa politik hukum pidana Indonesia belum diorientasikan untuk<span style="font-family: ;font-size:12pt;color:rgb(0,0,0);font-style:normal;font-variant:normal;"> prevention of corruption</span></span></p>
ResearchOpen AccessMetadata saja
•Hasil Penelitian dan Pengabdian
<p>
untuk mengetahui prspektif hukum nasional dan hukum islam tentang hukuman mati bagi koruptor pada saat pandemi</p>
ResearchOpen AccessMetadata saja
•Hasil Penelitian dan Pengabdian
<p>
memenuhi BKD Ganjil 22-23</p>
ResearchOpen AccessMetadata saja
•Hasil Penelitian dan Pengabdian
Panitia Penyusunan Borang Hukum Keluarga Islam
ResearchOpen AccessMetadata saja
•Hasil Penelitian dan Pengabdian
<p>
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap implementasi konsep Islam progresif dalam peraturan Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021, selanjutnya realisasi Islam progresif itu juga akan dilihat dari sudut pandang filosofis hukum Islam</p>
ResearchOpen AccessMetadata saja
•Hasil Penelitian dan Pengabdian
<p>
tujuan penelitian ini untuk :</p>
<p>
1. untuk mengetahui sanski tehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan terhadap pecandu dan penyalahgunaan narkotika dalam pasal 50 undang-undang narkotika</p>
<p>
2. untuk mengetahui tinjauan hukum pidana islam tentang sanksi rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dalam pasal 50 undang-undang narkotika</p>
ResearchOpen AccessMetadata saja
•Hasil Penelitian dan Pengabdian
<ol style="list-style-type:upper-alpha;">
<li>
Tujuan penelitian dan kegunaan</li>
</ol>
<ol>
<li>
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyebab terjadinya perbedaan pendapat antara jumhur ulama dengan ulama hanafiyah dalam menetapkan sanksi hukum pidana bagi orang yang meninggalakn shalat dengan sengaja.</li>
<li>
Kemudian untuk mengetahui istinbat hukum yang digunakan oleh jumhur ulama dalam menetapkan hukum mati bagi orang meninggalkan shalat dengan sengaja.</li>
<li>
Adapun kegunaan penelitian ini adalah untuk laporan BKD tahun akademik 2021/2022 semester ganjil</li>
</ol>
ResearchOpen AccessMetadata saja
•Hasil Penelitian dan Pengabdian
Kasus perzinanan sebagai penomena sosial yang terjadi sepanjang sejarah kehidupan indonesia merupakan fenomena yang sangat meresahkan kehidupan sosial. oleh karenanya dalam semua ajaran agama melarang dan bahkan memberikan hukuman terhadap perbuatan tersebut. demikian pula halnya, dalam hukum kenegaraan, hal tersebut juga merupakan suatu fenomena yang menjadi perhatian khusus. sehingga didalam hukum pidana indonesia, tentang zina, menjadi perhatian khusus, sebagaimana diatur dalam KUHP. Untuk efektifnya upaya pencegahan fenomena tersebut perlu singkronisasi dalam penerapan hukum pidana indonesia dan hukum pidana islam yang banyak dianut oleh masyarakat indonesia pada khususnya
ResearchOpen AccessMetadata saja
•Hasil Penelitian dan Pengabdian
<ol>
<li>
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyebab terjadinya perbedaan pendapat antara jumhur ulama dengan ulama hanafiyah dalam menetapkan sanksi hukum pidana bagi orang yang meninggalakn shalat dengan sengaja.</li>
<li>
Kemudian untuk mengetahui istinbat hukum yang digunakan oleh jumhur ulama dalam menetapkan hukum mati bagi orang meninggalkan shalat dengan sengaja.</li>
<li>
Adapun kegunaan penelitian ini adalah untuk laporan BKD tahun akademik 2021/2022 semester ganjil</li>
</ol>
ResearchOpen AccessMetadata saja
•Hasil Penelitian dan Pengabdian
<h4 style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 15px; line-height: 20px; font-size: 16px; clear: both; color: rgb(36, 41, 46); font-family: Merriweather, serif;">
Dalam bidang ilmu <em style="box-sizing: border-box;">ushul fiqh </em>ulama nyaris sepakat bahwa Imam Syafi’i adalah ulama yang pertama kali dipandang sebagai peletak batu pertama atau pencetus ilmu <em style="box-sizing: border-box;">ushul fi</em><em style="box-sizing: border-box;">qh</em> secara formil. Namun di sisi yang lain, terkait dengan ilmu maqashid syariah, Imam Syatibi pantas atau layak dalam ranah ini disebut sebagai “bapak ilmu maqashid syariah” sebagaimana Imam Syafi’i dipandang sebagai “bapak dalam bidang <em style="box-sizing: border-box;">ushul fi</em><em style="box-sizing: border-box;">q</em><em style="box-sizing: border-box;">h</em>”.</h4>
<h4 style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 15px; line-height: 20px; font-size: 16px; clear: both; color: rgb(36, 41, 46); font-family: Merriweather, serif;">
Hal ini mungkin sulit dimungkiri, karena konsep maqashid syariah yang ditawarkan oleh Imam Syatibi di dalam <em style="box-sizing: border-box;">al-Muwafaqat</em> <em style="box-sizing: border-box;">fi Ushul al-Syari’ah</em> adalah konsep yang jauh lebih sempurna dan matang dibandingkan pendahulunya. Sehingga, konsep maqashid syariah yang dibangunnya menjadi kerangka dasar bagi ulama-ulama berikutnya. Melalui karyanya <em style="box-sizing: border-box;">al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah</em>, ulama-ulama pasca-Imam Syatibi hingga era modern sekarang ini, menjadikan konsep maqashid syariah Syatibi sebagai referensi utama dalam disiplin ilmu maqashid syariah.</h4>
<h4 style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 15px; line-height: 20px; font-size: 16px; clear: both; color: rgb(36, 41, 46); font-family: Merriweather, serif;">
Buku ini berusaha memaparkan pendekatan <em style="box-sizing: border-box;">istiqra</em>’ (induksi) yang digunakan oleh sang Imam untuk merumuskan berbagai teori maqashid syariah yang kemudian memberikan pengaruh besar kepada pemikiran <em style="box-sizing: border-box;">ushul fiqh</em><em style="box-sizing: border-box;">–</em>nya. Dengan kata lain, buku ini mencoba menghadirkan paparan komprehensif tentang konsep teori <em style="box-sizing: border-box;">istiqra</em><em style="box-sizing: border-box;">‘</em> perspektif Imam Syatibi, pengaruh teori tersebut terhadap berbagai pandangan <em style="box-sizing: border-box;">ushul</em> <em style="box-sizing: border-box;">fiqh</em>-nya dan relevansi teori tersebut dengan berbagai persoalan terkini.</h4>
ResearchOpen AccessMetadata saja
•Hasil Penelitian dan Pengabdian
<h4 style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 15px; line-height: 20px; font-size: 16px; clear: both; color: rgb(36, 41, 46); font-family: Merriweather, serif;">
Dalam bidang ilmu <em style="box-sizing: border-box;">ushul fiqh </em>ulama nyaris sepakat bahwa Imam Syafi’i adalah ulama yang pertama kali dipandang sebagai peletak batu pertama atau pencetus ilmu <em style="box-sizing: border-box;">ushul fi</em><em style="box-sizing: border-box;">qh</em> secara formil. Namun di sisi yang lain, terkait dengan ilmu maqashid syariah, Imam Syatibi pantas atau layak dalam ranah ini disebut sebagai “bapak ilmu maqashid syariah” sebagaimana Imam Syafi’i dipandang sebagai “bapak dalam bidang <em style="box-sizing: border-box;">ushul fi</em><em style="box-sizing: border-box;">q</em><em style="box-sizing: border-box;">h</em>”.</h4>
<h4 style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 15px; line-height: 20px; font-size: 16px; clear: both; color: rgb(36, 41, 46); font-family: Merriweather, serif;">
Hal ini mungkin sulit dimungkiri, karena konsep maqashid syariah yang ditawarkan oleh Imam Syatibi di dalam <em style="box-sizing: border-box;">al-Muwafaqat</em> <em style="box-sizing: border-box;">fi Ushul al-Syari’ah</em> adalah konsep yang jauh lebih sempurna dan matang dibandingkan pendahulunya. Sehingga, konsep maqashid syariah yang dibangunnya menjadi kerangka dasar bagi ulama-ulama berikutnya. Melalui karyanya <em style="box-sizing: border-box;">al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah</em>, ulama-ulama pasca-Imam Syatibi hingga era modern sekarang ini, menjadikan konsep maqashid syariah Syatibi sebagai referensi utama dalam disiplin ilmu maqashid syariah.</h4>
<h4 style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 15px; line-height: 20px; font-size: 16px; clear: both; color: rgb(36, 41, 46); font-family: Merriweather, serif;">
Buku ini berusaha memaparkan pendekatan <em style="box-sizing: border-box;">istiqra</em>’ (induksi) yang digunakan oleh sang Imam untuk merumuskan berbagai teori maqashid syariah yang kemudian memberikan pengaruh besar kepada pemikiran <em style="box-sizing: border-box;">ushul fiqh</em><em style="box-sizing: border-box;">–</em>nya. Dengan kata lain, buku ini mencoba menghadirkan paparan komprehensif tentang konsep teori <em style="box-sizing: border-box;">istiqra</em><em style="box-sizing: border-box;">‘</em> perspektif Imam Syatibi, pengaruh teori tersebut terhadap berbagai pandangan <em style="box-sizing: border-box;">ushul</em> <em style="box-sizing: border-box;">fiqh</em>-nya dan relevansi teori tersebut dengan berbagai persoalan terkini.</h4>
ResearchOpen AccessMetadata saja
•Hasil Penelitian dan Pengabdian
<h4 style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 15px; line-height: 20px; font-size: 16px; clear: both; color: rgb(36, 41, 46); font-family: Merriweather, serif;">
Dalam bidang ilmu <em style="box-sizing: border-box;">ushul fiqh </em>ulama nyaris sepakat bahwa Imam Syafi’i adalah ulama yang pertama kali dipandang sebagai peletak batu pertama atau pencetus ilmu <em style="box-sizing: border-box;">ushul fi</em><em style="box-sizing: border-box;">qh</em> secara formil. Namun di sisi yang lain, terkait dengan ilmu maqashid syariah, Imam Syatibi pantas atau layak dalam ranah ini disebut sebagai “bapak ilmu maqashid syariah” sebagaimana Imam Syafi’i dipandang sebagai “bapak dalam bidang <em style="box-sizing: border-box;">ushul fi</em><em style="box-sizing: border-box;">q</em><em style="box-sizing: border-box;">h</em>”.</h4>
<h4 style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 15px; line-height: 20px; font-size: 16px; clear: both; color: rgb(36, 41, 46); font-family: Merriweather, serif;">
Hal ini mungkin sulit dimungkiri, karena konsep maqashid syariah yang ditawarkan oleh Imam Syatibi di dalam <em style="box-sizing: border-box;">al-Muwafaqat</em> <em style="box-sizing: border-box;">fi Ushul al-Syari’ah</em> adalah konsep yang jauh lebih sempurna dan matang dibandingkan pendahulunya. Sehingga, konsep maqashid syariah yang dibangunnya menjadi kerangka dasar bagi ulama-ulama berikutnya. Melalui karyanya <em style="box-sizing: border-box;">al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah</em>, ulama-ulama pasca-Imam Syatibi hingga era modern sekarang ini, menjadikan konsep maqashid syariah Syatibi sebagai referensi utama dalam disiplin ilmu maqashid syariah.</h4>
<h4 style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 15px; line-height: 20px; font-size: 16px; clear: both; color: rgb(36, 41, 46); font-family: Merriweather, serif;">
Buku ini berusaha memaparkan pendekatan <em style="box-sizing: border-box;">istiqra</em>’ (induksi) yang digunakan oleh sang Imam untuk merumuskan berbagai teori maqashid syariah yang kemudian memberikan pengaruh besar kepada pemikiran <em style="box-sizing: border-box;">ushul fiqh</em><em style="box-sizing: border-box;">–</em>nya. Dengan kata lain, buku ini mencoba menghadirkan paparan komprehensif tentang konsep teori <em style="box-sizing: border-box;">istiqra</em><em style="box-sizing: border-box;">‘</em> perspektif Imam Syatibi, pengaruh teori tersebut terhadap berbagai pandangan <em style="box-sizing: border-box;">ushul</em> <em style="box-sizing: border-box;">fiqh</em>-nya dan relevansi teori tersebut dengan berbagai persoalan terkini.</h4>