PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYAH TERHADAP HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM PEMBERIAN GRASI, PADA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “ Perspektif Siyasah Syar’iyah Terhadap Hak Prerogatif Presiden Dalam Pemberian Grasi Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi” yang di tulis oleh Muhammad Alkautsar, NIM 1322132, Program Studi Hukum Tatanegara ( Siyasah ), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.Penelitian ini mengkaji kewenangan hak prerogatif Presiden dalam memberikan grasi kepada pelaku tindak pidana korupsi ditinjau dari perspektif hukum positif Indonesia dan Siyasah Syar’iyah. Grasi merupakan kewenangan konstitusional yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010, yang berupa pengampunan berupa perubahan jenis pidana, peringanan hukuman, atau penghapusan pelaksanaan pidana terhadap terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Dalam praktiknya, pemberian grasi sering menimbulkan polemik terkait rasa keadilan masyarakat, khususnya dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan hak kolektif masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data meliputi bahan hukum primer seperti Al-Qur’an, Hadis, peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa kitab fikih, karya ilmiah, dan pendapat ahli. Data dianalisis secara deskriptif-analitis dan komparatif untuk membandingkan ketentuan hukum positif dengan prinsip-prinsip Siyasah Syar’iyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa grasi merupakan kewenangan konstitusional Presiden sesuai Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 dan UU No.22 Tahun 2002 jo. UU No.5 Tahun 2010, berupa pengampunan atau peringanan pidana yang tidak bersifat mutlak, melainkan wajib memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung demi menjaga keseimbangan kekuasaan dan prinsip negara hukum, dengan prosedur yang diatur secara berurutan. Khusus untuk tindak pidana korupsi, pemberian grasi memerlukan kehati-hatian yang lebih tinggi karena berkaitan dengan kerugian keuangan negara dan hak kolektif masyarakat. Ditinjau dari perspektif siyasah syar’iyah, kewenangan memberikan grasi diakui sepanjang sejalan dengan kemaslahatan umum, namun memiliki syarat mutlak yang wajib dipenuhi: pelaku mengembalikan seluruh kerugian negara secara utuh, menunjukkan pertobatan yang sungguh-sungguh, serta pemberian grasi tidak menimbulkan kemudaratan yang lebih besar dan tidak merusak rasa keadilan masyarakat. Tanpa pemenuhan syarat tersebut, pemberian grasi bertentangan dengan prinsip keadilan, amanah, serta maqashid asy-syari’ah, sehingga siyasah syar’iyah memberikan kerangka etis dan yuridis agar kewenangan grasi digunakan secara bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan rakyat.