Abstrak
<ol> <li> Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyebab terjadinya perbedaan pendapat antara jumhur ulama dengan ulama hanafiyah dalam menetapkan sanksi hukum pidana bagi orang yang meninggalakn shalat dengan sengaja.</li> <li> Kemudian untuk mengetahui istinbat hukum yang digunakan oleh jumhur ulama dalam menetapkan hukum mati bagi orang meninggalkan shalat dengan sengaja.</li> <li> Adapun kegunaan penelitian ini adalah untuk laporan BKD tahun akademik 2021/2022 semester ganjil</li> </ol>
Kata kunci
shalat wajib, jumhur ulama, ulama Hanafiyah,Meninggalkan Shalat, Hukuman Mati