ThesisOpen AccessPDF tersedia
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Ulumia Mukhlis NIM 4220020 dengan judul “Studi Hadis tentang Kebohongan yang Diperbolehkan”. Program studi S1 Ilmu Hadis, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, Perguruan Tinggi UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, penelitian ini difokuskan kepada hadis tentang kebohongan yang diperbolehkan. Bohong adalah ucapan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Terdapat ayat-ayat al-Qur’an dan hadis Rasulullah yang secara tegas melarang untuk berbuat bohong, namun disisi lain ditemukan hadis-hadis, dan beberapa riwayat mengenai kebolehan untuk berbohong. Rasulullah mengatakan tidaklah berdosa seseorang yang melakukan bohong pada tiga kondisi yaitu berbohong dalam peperangan, berbohong untuk mendamaikan, dan bohongnya suami terhadap istrinya. Dengan demikian muncul pertanyaan yaitu, bagaimana kualitas dan pemahaman hadis tentang kebohongan yang diperbolehkan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui kualitas dan pemahaman dari hadis kebohongan yang diperbolehkan. Kemudian diharapkan mendatangkan manfaat untuk menambah wawasan dan pemahaman sehingga bisa di aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian ini tergolong penelitian kualitatif yang bersifat kepustakaan (Library Research), menggunakan metode Maudhu’i, yang berguna untuk meneliti kualitas hadis dan pemahaman hadis. Langkah pertama, hadis ditelusuri pada kitab Mu’jam al-Mufahras li Alfadz al-Hadis. Kemudian merujuk kepada kitab sumber hadis, setelah itu dilakukan takhrij hadis untuk mengetahui kualitas dari hadis-hadis yang diteliti menggunakan metode Maudhu’i. Setelah itu untuk mengetahui pemahaman dari hadis yang diteliti, digali pemahaman dari kitab Syarah Hadis yang bersangkutan untuk mendapatan pemahaman pertema dari tiga aspek kebohongan yang diperbolehkan. Hasil penelitian ini adalah hadis-hadis tentang kebohongan yang diperbolehkan banyak ditemukan. Pembahasan hadis pertema, maka diambil hadis-hadis sesuai dengan tema masing-masing serta mencari beberapa validitas dari hadis-hadis tersebut. Hadis-hadis yang telah diteliti rata-rata hadis dengan kualitas yang Shahih. Adapun perawi yang bermasalah pada hadis maka hadis tersebut berkedudukan hasan, namun terdapat hadis serupa yang diriwayatkan Shahih Bukhari dan Shahih Muslim maka hadis tersebut naik tingkatan menjadi Shahih Lighairihi. Kemudian pemahaman tentang larangan untuk berbuat bohong, pelarangan tersebut tidak bersifat mutlak, disebabkan ada tiga kondisi yang diperbolehkan untuk berbohong yaitu berbohong dalam peperangan terbatas hanya pada selain perjanjian keamanan, berbohong untuk mendamaikan seperti seorang muslim yang bersembunyi karena dikejar orang zhalim yang hendak membunuhnya maka dalam hal ini wajib berbohong untuk melindungi orang tersebut, dan berbohongnya suami terhadap istrinya terbatas pada perkara yang tidak mengugurkan hak. Kebolehan seseorang untuk berbohong tergantung pada situasi dan kondisi yang membuatnya diperbolehkan, apabila sesuatu yang disampaikan itu mengandung kebaikan dan bisa disampaikan tanpa kebohongan maka pada situasi ini berbohong hukumnya haram. Tetapi apabila tidak bisa disampaikan kecuali dengan berbohong, maka dalam hal ini bohong diwajibkan.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Abstrak Skripsi ini berjudul “Penggunaan Alat Pendeteksi Kebohongan (Lie Detector) Dalam Pembuktian Perkara pidana Menurut Perspektif Hukum Positif dan Fiqih Jinayah” yang ditulis oleh Annisa Zahratul Jannah, NIM 1420007, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah, UIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya kebohongan yang digunakan untuk merujuk kepada penipuan dalam komunikasi lisan atau tertulis sehingga tindak kriminal yang semakin meningkat harus diperhatikan oleh pemerintah untuk menanggulangi meluasnya kejahatan. Namun pelaku kejahatan tersebut seringkali tidak mengakui kejahatan yang telah diperbuatnya. Maka dari itu pihak dari kepolisian untuk mencari pengakuan seorang tersangka kriminal itu menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) tersebut. Dalam penulisan skripsi, penulis menggunakan jenis penelitian library research (penelitian kepustakaan). Metode penelitian yuridis normative dan dan dengan jenis pendekatan undang-undang yaitu pendekatan yang dipakai dalam regulasi terkait isu hukum yang akan ditangani dalam menyelesaikan suatu penelitian ini. Adapun sumber data yang dipakai dalam penelitian ini yaitu bersumber dari data primer dan data sekunder. Data primer adalah data orisinal didapatkan langsung di dalam KUHAP, Buku-buku tentang Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam serta Undang-undang. Sedangkan data hukum sekunder yaitu data sebagai pelengkap dan pendukung dari data primer seperti buku-buku, artikel, jurnal-jurnal, yurisprudensi mahkamah agung, serta pendapat para ahli dan teori-teori yang nantinya akan berguna dalam menyelesaikan penelitian yang akan dibuat. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis menemukan bahwa dalam tahap penyidikan bahwasanya didalam penyidikan alat lie detector hanya digunakan sebagai pelengkap dalam suatu proses pemeriksaan oleh penyidik. Apabila dihubungkan dengan macam alat bukti dalam pasal 184 KUHAP, maka hasil pemeriksaan lie detector dapat dimasukkan dalam kategori alat bukti surat. Sedangkan dalam tahap menurut pandangan hakim yaitu hakim bebas menilai dan tidak ada keharusan bagi hakim untuk mestinya menerima kebenaran keterangan ahli atau ahli psikolog forensik tersebut dalam pembuktian suatu perkara pidana maupun perdata. Dalam pembuktian perkara pidana dalam fiqih jinayah lie detector tidak dapat digunakan dalam pembuktian perkara pidana tersebut tetapi hanya membantu hakim dalam proses pembuktian perkara pidana sehingga dalam fiqih jinayah lebih mengarah kepada bayyinah yaitu keterangan atau petunjuk tersebut bisa hakim terima ataupun ditolak.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul “Penyebar Berita Bohong (Hoax) Sebagai Tindak Pidana Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam” yang ditulis oleh Atika Fajrin, NIM 1417.015, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah), Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Penyebar Berita Bohong di Pidana dalam Hukum Pidana Positif serta Pandangan Hukum Pidana tentang Penyebar Berita Bohong sebagai Tindak Pidana. Berita Bohong (Hoax) adalah sebuah pemberitan palsu yakni usaha untuk menipu atau mengakali pembaca atau pendengarnya untuk mempercayai suatu informasi. Pada dasarnya Pengaturan mengenai berita bohong (Hoaxs) di atur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) serta ketentuan pidananya di atur dlam pasal 45A ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam tindakan yang mengarah pada pada perbuatan Bohong, fitnah dan sanksi bagi pelaku penyebaran berita hoax atau berita bohong dalam hukum Pidana Islam adalah Ta’zir. Pelaku tindak pidana penyebaran berita hoax sepenuhnya di serahkan kepada Ulil Amri, baik jenis maupun sanksinya belum ditentukan oleh syarak Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah. Menggunakan library Research dan teknik Wawancara. Sumber data Sekunder, yaitu karya-karya pakar hukum dan referensi-referensi lain yang memiliki keterkaitan dengan hukum yang efektif dan khusus mengenai penyebar berita hoax. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan pengkajian kepustakaan, adapun yang digunakan pada tahap yaitu kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Teknis analisis yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan menggunakan pola pikir deduktif dengan mengungkapkan ketentuan dalam hukum positif. Berdasarkan hasil Penelitian Penyebaran berita bohong merupakan suatu kejahatan yang konvensional. Kejahatan konvensional adalah suatu kejahatan terhadap jiwa, harta benda, dan kehormatan yang menimbulkan kerugian baik fisik maupun psikis yang baik dilakukan dengan cara-cara biasa maupun dimensi baru, yang terjadi di dalam negeri. Penyebaran berita bohong (haox) tidak hanya sekedar menyebarkan berita bohong yang menyesatkan, seringkali ada motif tersendiri dalam penyebaran Hoax yang dapat mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Perlunya pembahasan mengenai pengaturan hoax sebagai suatu pebuatan pidana untuk dapat menacari tahu apakah pembuat hoax dan penyebar hoax dengan materi-materi tertentu dapat di jerat hukum demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.