Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

PENYEBAR BERITA BOHONG (HOAX) SEBAGAI TINDAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•6 dilihat · 6 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Penyebar Berita Bohong (Hoax) Sebagai Tindak Pidana Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam” yang ditulis oleh Atika Fajrin, NIM 1417.015, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah), Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Penyebar Berita Bohong di Pidana dalam Hukum Pidana Positif serta Pandangan Hukum Pidana tentang Penyebar Berita Bohong sebagai Tindak Pidana. Berita Bohong (Hoax) adalah sebuah pemberitan palsu yakni usaha untuk menipu atau mengakali pembaca atau pendengarnya untuk mempercayai suatu informasi. Pada dasarnya Pengaturan mengenai berita bohong (Hoaxs) di atur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) serta ketentuan pidananya di atur dlam pasal 45A ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam tindakan yang mengarah pada pada perbuatan Bohong, fitnah dan sanksi bagi pelaku penyebaran berita hoax atau berita bohong dalam hukum Pidana Islam adalah Ta’zir. Pelaku tindak pidana penyebaran berita hoax sepenuhnya di serahkan kepada Ulil Amri, baik jenis maupun sanksinya belum ditentukan oleh syarak Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah. Menggunakan library Research dan teknik Wawancara. Sumber data Sekunder, yaitu karya-karya pakar hukum dan referensi-referensi lain yang memiliki keterkaitan dengan hukum yang efektif dan khusus mengenai penyebar berita hoax. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan pengkajian kepustakaan, adapun yang digunakan pada tahap yaitu kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Teknis analisis yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan menggunakan pola pikir deduktif dengan mengungkapkan ketentuan dalam hukum positif. Berdasarkan hasil Penelitian Penyebaran berita bohong merupakan suatu kejahatan yang konvensional. Kejahatan konvensional adalah suatu kejahatan terhadap jiwa, harta benda, dan kehormatan yang menimbulkan kerugian baik fisik maupun psikis yang baik dilakukan dengan cara-cara biasa maupun dimensi baru, yang terjadi di dalam negeri. Penyebaran berita bohong (haox) tidak hanya sekedar menyebarkan berita bohong yang menyesatkan, seringkali ada motif tersendiri dalam penyebaran Hoax yang dapat mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Perlunya pembahasan mengenai pengaturan hoax sebagai suatu pebuatan pidana untuk dapat menacari tahu apakah pembuat hoax dan penyebar hoax dengan materi-materi tertentu dapat di jerat hukum demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Kata kunci

Kata Kunci : Berita Bohong, Tindak Pidana, Hukum Positif, Hukum Pidana Islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENYEBAR BERITA BOHONG (HOAX) SEBAGAI TINDAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM2021 · oai:ais:skripsi:7977