Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Penggunaan Alat Pendeteksi Kebohongan (Lie Detector) Dalam Pembuktian Perkara Pidana Menurut Perspektif Hukum Positif dan Fiqih Jinayah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•6 dilihat · 7 unduhan

Abstrak

Abstrak Skripsi ini berjudul “Penggunaan Alat Pendeteksi Kebohongan (Lie Detector) Dalam Pembuktian Perkara pidana Menurut Perspektif Hukum Positif dan Fiqih Jinayah” yang ditulis oleh Annisa Zahratul Jannah, NIM 1420007, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah, UIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya kebohongan yang digunakan untuk merujuk kepada penipuan dalam komunikasi lisan atau tertulis sehingga tindak kriminal yang semakin meningkat harus diperhatikan oleh pemerintah untuk menanggulangi meluasnya kejahatan. Namun pelaku kejahatan tersebut seringkali tidak mengakui kejahatan yang telah diperbuatnya. Maka dari itu pihak dari kepolisian untuk mencari pengakuan seorang tersangka kriminal itu menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) tersebut. Dalam penulisan skripsi, penulis menggunakan jenis penelitian library research (penelitian kepustakaan). Metode penelitian yuridis normative dan dan dengan jenis pendekatan undang-undang yaitu pendekatan yang dipakai dalam regulasi terkait isu hukum yang akan ditangani dalam menyelesaikan suatu penelitian ini. Adapun sumber data yang dipakai dalam penelitian ini yaitu bersumber dari data primer dan data sekunder. Data primer adalah data orisinal didapatkan langsung di dalam KUHAP, Buku-buku tentang Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam serta Undang-undang. Sedangkan data hukum sekunder yaitu data sebagai pelengkap dan pendukung dari data primer seperti buku-buku, artikel, jurnal-jurnal, yurisprudensi mahkamah agung, serta pendapat para ahli dan teori-teori yang nantinya akan berguna dalam menyelesaikan penelitian yang akan dibuat. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis menemukan bahwa dalam tahap penyidikan bahwasanya didalam penyidikan alat lie detector hanya digunakan sebagai pelengkap dalam suatu proses pemeriksaan oleh penyidik. Apabila dihubungkan dengan macam alat bukti dalam pasal 184 KUHAP, maka hasil pemeriksaan lie detector dapat dimasukkan dalam kategori alat bukti surat. Sedangkan dalam tahap menurut pandangan hakim yaitu hakim bebas menilai dan tidak ada keharusan bagi hakim untuk mestinya menerima kebenaran keterangan ahli atau ahli psikolog forensik tersebut dalam pembuktian suatu perkara pidana maupun perdata. Dalam pembuktian perkara pidana dalam fiqih jinayah lie detector tidak dapat digunakan dalam pembuktian perkara pidana tersebut tetapi hanya membantu hakim dalam proses pembuktian perkara pidana sehingga dalam fiqih jinayah lebih mengarah kepada bayyinah yaitu keterangan atau petunjuk tersebut bisa hakim terima ataupun ditolak.

Kata kunci

Alat Pendeteksi Kebohongan, Hukum Pidana, Hukum Pidana Islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penggunaan Alat Pendeteksi Kebohongan (Lie Detector) Dalam Pembuktian Perkara Pidana Menurut Perspektif Hukum Positif dan Fiqih Jinayah2024 · oai:ais:skripsi:14247