Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ULUMIA MUKHLIS

1 karya publik ditemukan.

2024: 1

Studi Hadis Tentang Kebohongan yang Diperbolehkan (Kajian Tematik Hadis)

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Ulumia Mukhlis NIM 4220020 dengan judul “Studi Hadis tentang Kebohongan yang Diperbolehkan”. Program studi S1 Ilmu Hadis, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, Perguruan Tinggi UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, penelitian ini difokuskan kepada hadis tentang kebohongan yang diperbolehkan. Bohong adalah ucapan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Terdapat ayat-ayat al-Qur’an dan hadis Rasulullah yang secara tegas melarang untuk berbuat bohong, namun disisi lain ditemukan hadis-hadis, dan beberapa riwayat mengenai kebolehan untuk berbohong. Rasulullah mengatakan tidaklah berdosa seseorang yang melakukan bohong pada tiga kondisi yaitu berbohong dalam peperangan, berbohong untuk mendamaikan, dan bohongnya suami terhadap istrinya. Dengan demikian muncul pertanyaan yaitu, bagaimana kualitas dan pemahaman hadis tentang kebohongan yang diperbolehkan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui kualitas dan pemahaman dari hadis kebohongan yang diperbolehkan. Kemudian diharapkan mendatangkan manfaat untuk menambah wawasan dan pemahaman sehingga bisa di aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian ini tergolong penelitian kualitatif yang bersifat kepustakaan (Library Research), menggunakan metode Maudhu’i, yang berguna untuk meneliti kualitas hadis dan pemahaman hadis. Langkah pertama, hadis ditelusuri pada kitab Mu’jam al-Mufahras li Alfadz al-Hadis. Kemudian merujuk kepada kitab sumber hadis, setelah itu dilakukan takhrij hadis untuk mengetahui kualitas dari hadis-hadis yang diteliti menggunakan metode Maudhu’i. Setelah itu untuk mengetahui pemahaman dari hadis yang diteliti, digali pemahaman dari kitab Syarah Hadis yang bersangkutan untuk mendapatan pemahaman pertema dari tiga aspek kebohongan yang diperbolehkan. Hasil penelitian ini adalah hadis-hadis tentang kebohongan yang diperbolehkan banyak ditemukan. Pembahasan hadis pertema, maka diambil hadis-hadis sesuai dengan tema masing-masing serta mencari beberapa validitas dari hadis-hadis tersebut. Hadis-hadis yang telah diteliti rata-rata hadis dengan kualitas yang Shahih. Adapun perawi yang bermasalah pada hadis maka hadis tersebut berkedudukan hasan, namun terdapat hadis serupa yang diriwayatkan Shahih Bukhari dan Shahih Muslim maka hadis tersebut naik tingkatan menjadi Shahih Lighairihi. Kemudian pemahaman tentang larangan untuk berbuat bohong, pelarangan tersebut tidak bersifat mutlak, disebabkan ada tiga kondisi yang diperbolehkan untuk berbohong yaitu berbohong dalam peperangan terbatas hanya pada selain perjanjian keamanan, berbohong untuk mendamaikan seperti seorang muslim yang bersembunyi karena dikejar orang zhalim yang hendak membunuhnya maka dalam hal ini wajib berbohong untuk melindungi orang tersebut, dan berbohongnya suami terhadap istrinya terbatas pada perkara yang tidak mengugurkan hak. Kebolehan seseorang untuk berbohong tergantung pada situasi dan kondisi yang membuatnya diperbolehkan, apabila sesuatu yang disampaikan itu mengandung kebaikan dan bisa disampaikan tanpa kebohongan maka pada situasi ini berbohong hukumnya haram. Tetapi apabila tidak bisa disampaikan kecuali dengan berbohong, maka dalam hal ini bohong diwajibkan.