Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: MITA SEPTIA NINGSIH
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP PENETAPAN HAKIM NOMOR 81/Pdt.P/2021/PA.BKT dan NOMOR 82/Pdt.P/2020/PA.BKT TENTANG PENETAPAN ASAL USUL ANAK HASIL PERKAWINAN SIRRI

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Tesis ini berjudul: Analisis Yuridis Normatif Terhadap Penetapan Hakim Nomor 81/Pdt.P/2021/PA.BKT dan Nomor 82/Pdt.p/2020/PA.BKT Tentang Penetapan Asal Usul Anak Hasil Perkawinan Sirri. Tesis ini ditulis oleh MITA SEPTIA NINGSIH, NIM. 10120041, Program studi Hukum Islam, Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Latar belakang masalah dalam penyusunan Tesis ini adalah berawal maraknya masyarakat melakukan praktik perkawinan sirri. Praktik ini dapat menimbulkan berbagai permasalahan khususnya mengenai eksistensi anak dan juga hubungan anak dengan orang tuanya. Supaya adanya perlindungan dari hukum, maka hal ini dapat dilakukan dengan cara pengajuan permohonan penetapan itsbat nikah atau penetapan asal usul anak ke Pengadilan Agama. Faktanya, permohonan itu ada yang diterima dan juga ada yang ditolak, hal ini seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Bukittinggi. Perbedaan penetapan ini juga membawa konsekuensi yang berbeda pula. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa persamaan dan perbedaan dasar pertimbangan hakim dalam penetapan pengadilan agama nomor 81/Pdt.P/2021/PA.Bkt dan Nomor 82/Pdt.P/2020/PA.Bkt tentang penetapan asal usul anak hasil perkawinan sirri. Dalam membahas persoalan ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), yang berangkat dari putusan Pengadilan Agama Bukittinggi tentang Penetapan Asal Usul Anak Hasil Perkawinan Sirri. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu teknik wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Bukittinggi dan juga putusan kedua perkara tersebut. Setelah data terkumpul, penulis menganalisa data dalam bentuk deskriptif, di mana penulis akan menjelaskan bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan permohonan penetapan asal usul anak hasil perkawinan sirri. Melalui metode yang penulis lakukan, dapat penulis simpulkan bahwa Pengadilan Agama Bukittinggi mempertimbangkan keabsahan perkawinan dari para pemohon, namun untuk perkara Nomor 82/Pdt.P/2020/PA.BKT, hakim lebih berpijak pada pertimbangan yuridis pada pasal 8 (f) dan pasal 9 aturan Undang-Undang Perkawinan. Menurut hakim yang memeriksa perkara tersebut, karena tidak terpenuhinya syarat pernikahan secara hukum maka permohonannya mengalami cacat formil. Untuk itu majelis hakim tidak perlu lagi memeriksa pokok perkara tersebut. Sedangkan untuk perkara nomor 81/Pdt.P/2021/P.BKT yang dalam penetapannya mengabulkan permohonan berpijak pada pertimbangan seluruh aspek baik yuridis, filosofis dan sosiologis. Selain itu majelis hakim juga mempertimbangkan perlindungan terhadap institusi keluarga dan kemaslahatan anak dalam keluarga yang pada akhirnya berpengaruh bagi kemajuan bangsa.

5 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

PENCABUTAN PERMOHONAN ITSBAT NIKAH (STUDI KASUS PA BUKITTINGGI)

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul Pencabutan Permohonan Itsbat Nikah (Studi Kasus PA Bukittinggi). Skripsi ini ditulis oleh Mita Septia Ningsih, NIM. 1116.086, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Latar belakang masalah dalam penyusunan skripsi ini adalah, melihat faktor-faktor yang menyebabkan adanya pencabutan permohonan pada perkara itsbat nikah di Pengadilan Agama Bukittinggi. Di mana syarat-syarat apa saja yang tidak dipenuhi oleh pemohon sehingga perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan sehingga pemohon mencabut kembali perkaranya tersebut. Mengenai sebab-sebab inilah yang membuat penulis berkeinginan untuk mengetahui apa saja alasan pemohon untuk mencabut kembali perkaranya. Penelitian ini juga berguna sebagai pembelajaran bagi masyarakat bahwa tidak setiap perkara itsbat nikah itu dapat diterima. Setiap perkara yang diajukan memiliki syarat masing-masing yang harus dipenuhi agar dapat diterima di persidangan. Selain itu, penelitian ini juga berguna sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran hukum betapa pentingnya pencatatan perkawinan. Sebab, bukti diakuinya sebuah perkawinan tentu bagi masyarakat yang memiliki buku nikah. Dalam membahas persoalan ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), yang dilakukan di Pengadilan Agama Bukittinggi. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu teknik wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Bukittinggi serta para pemohon. Selain itu, penulis juga mengumpulkan data berupa lembaran arsip dari Pengadilan Agama tersebut. Setelah data terkumpul, penulis menganalisa data dalam bentuk deskriptif, di mana penulis akan menjelaskan sebab-sebab pencabutan oleh pemohon. Melalui metode yang penulis lakukan, dapat penulis simpulkan bahwa sebab-sebab pencabutan perkara itsbat nikah yang pemohon lakukan adalah ketika pemohon tidak dapat memenuhi syarat materil dan formil itsbat nikah sehingga pemohon tidak dapat membuktikan kebenaran dari dalil-dalil permohonan yang pemohon ajukan tersebut. Aspek dominan yang tidak dipenuhi oleh kebanyakan pemohon adalah mengenai buku nikah palsu yang dikeluarkan oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab, sehingga buku nikah yang pemohon miliki tidak dapat diakui secara hukum. Maka dari itu, pemohon berinisiatif untuk mencabut kembali perkaranya dan mencari kelengkapan bukti untuk diajukan permohonan baru nantinya. Selain aspek itu, pencabutan juga disebabkan karena tidak terpenuhinya rukun dan syarat nikah menurut agama, seperti pernikahan yang dilakukan oleh wali abal-abal yang tidak mempunyai hak untuk menikahkan. Selain 2 aspek tersebut, juga ditemukan sebab pencabutan tersebut karena perihal poligami siri, adanya keterkaitan dengan pihak ketiga dan hilangnya buku nikah.

10 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail