Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Article
ArticleOpen AccessTerbit 2018Versi 1

FATWA MUI NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG INTEREST (STUDI TERHADAP PEMAHAMAN PEDAGANG PASAR AUR KUNING KOTA BUKITTINGGI

Artikel Penelitian dan Pengabdian•6 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Abstrak Hampir seratus persen pedagang di Pasar Aur Kuning beragama Islam, dan sebagai umat Islam tentunya mereka akan tunduk dengan aturan Islam, termasuk dalam menggunakan jasa bank dalam bertransaksi. Dalam hal ini pada tahun 2004 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang keharaman bunga bank (interest). Sebagai pedagang yang muslim mestinya fatwa itu dijadikan pegangan oleh pedagang dalam memilih bank tempat bertransaksi. Tetapi dalam kenyataannya sebagian besar pedagang masih bertransaksi menggunakan bank konvensional yang menganut sistem bunga. Oleh karena itu penelitian ini akan menfokuskan kepada pemahaman pedagang Pasar Aur Kuning tentang sebuah fatwa, dan apa faktor-faktor yang menyebabkan mereka tidak mengikuti fatwa MUI tersebut. Penelitian ini dilaksanakan di Pasar Aur Kuning Bukittinggi, dan untuk pengumpulan data memakai instrumen angket. Selanjutnya dilakukan analisa berdasarkan metode mixing metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang Pasar Aur Kuning memahami fatwa sebagai sesuatu produk hukum yang boleh diikuti dan boleh juga tidak diikuti. Secara umum yang menjadi faktor mereka tidak mengikuti fatwa tersebut adalah karena ketidaktahuan, tidak lengkapnya fasilitas bank syariah, dan menganggap sama antara bunga dan bagi hasil.

Kata kunci

Fatwa, MUI, interest, pedagang

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1FATWA MUI NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG INTEREST (STUDI TERHADAP PEMAHAMAN PEDAGANG PASAR AUR KUNING KOTA BUKITTINGGI2018 ·

Publikasi terkait