Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Penerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran di Bank BTN Syariah Kota Bukittinggi

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•4 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “ Penerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran pada Bank BTN Syariah Bukittinggi” , yang ditulis oleh Ranti Efendi, NIM 1220048, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya nasabah mampu yang melakukan kredit macet (menunda-nunda) dalam penyelesaian pembiayaan pada Bank BTN Syariah Kota Bukittinggi. Sementara Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran diberikan sanksi tazir berupa denda untuk dijadikan pedoman pada Lembaga Keuangan Syariah. Berdasarkan hal ini, maka penulis ingin mengetahui bagaimana Bank BTN Syariah menyelesaikan permasalahan nasabah mampu tetapi menunda-nunda pembayaran dan apakah penerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi pada nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran sudah berjalan dengan optimal pada Bank BTN Syariah kota Bukittinggi. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara (interview) dengan para informan, obeservasi dan studi dokumentasi. Sedangkan untuk sumber data sekunder yang didapatkan dari buku-buku dan jurnal yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis teliti. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode induktif, deksriptif, dan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa pertama, penyelesaian permasalahan nasabah yang mampu tetapi menunda-nunda pembayaran pada Bank BTN Syariah, yaitu nasabahakan diberikan peringatan melalui sms dan via telefon. Jika tidak ada respon ataupun itikad baik maka pihak bank akan memberikan peringatan berupa surat peringatan selama tiga kali peringatan, dan juga dikenakan sanksi Ta’zir berupa denda. Kedua, penerapan fatwa DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi pada nasabah mampu tapi menunda-nunda pembayaran pada Bank BTN Syariah Bukittinggi telah sepenuhnya mengikuti seperti apa yang telah diatur dalam fatwa DSN-MUI tersebut.

Kata kunci

Nasabah, Sanksi, Fatwa DSN

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran di Bank BTN Syariah Kota Bukittinggi2024 · oai:ais:skripsi:14216

Publikasi terkait