Abstrak
Skripsi ini disusun oleh Zirah Eka Risandani Nasution NIM 3322270 Program Studi S1 Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dengan judul “Analisis Sharia Compliance Produk Cicil Emas Pada Bank Syariah Indonesia KC Rantauprapat”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh minat terhadap produk cicil emas di Bank Syariah Indonesia KC Rantauprapat yang cukup tinggi namun tidak adanya transparansi serta verifikasi kepemilikan objek saat akad berlangsung, minimnya keberadaan Dewan Pengawas Syariah, dan keragu-raguan dari sisi nasabah saat menjalankan transaksi emas yang diperjual belikan yang berpotensi melanggar kepatuhan syariah. Tujuan penelitian ini untuk memastikan bahwa produk cicil emas yang dilaksanakan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang digunakan untuk menilai kepatuhan syariah (sharia compliance). Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data-data diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan informan yang kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif. Analisis dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk cicil emas pada Bank Syariah Indonesia KC Rantauprapat telah berjalan selaras dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan telah memenuhi standar kepatuhan syariah (sharia compliance). Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di tingkat Area sebagai pengawas, landasan produk yang mengacu pada Fatwa DSN-MUI Nomor 77 Tahun 2010 dimana emas bersifat sebagai komoditi, dan praktik di lapangan yang menjamin bahwa objek emas yang ditransaksikan bersifat fisik dan nyata, bukan fiktif.