Abstrak
Skripsi ini berjudul “Implementasi Undang-Undang Nomor 30. Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah (Studi Kasus di Kecamatan Tilatang Kamang).” Yang ditulis oleh Elsa Meldian, NIM. 1321.004, Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Listrik merupakan kebutuhan pokok bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Negara, melalui Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, diamanatkan untuk menjamin ketersediaan listrik secara merata. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan memberikan hak khusus berupa hak kompetensi atas tanah kepada penyelenggara ketenagalistrikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi UU No. 30 Tahun 2009 di Kecamatan Tilatang Kamang, khususnya terkait hak kompetensi tanah dan pemberian kompensasi, serta menilainya dari perspektif fiqh siyasah tanfidziyah. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan informan seperti seorang petugas lapangan PLN, walinagari, dan 5 Orang masyarakat terdampak, serta studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak kompetensi tanah di wilayah Nagari Koto Tangah telah melalui prosedur komunikasi yang transparan dan tidak merugikan individu secara sepihak. Namun, masyarakat perlu lebih memahami hak-hak hukumnya terkait kepemilikan tanah agar dapat melakukan advokasi atau musyawarah dengan baik bila terjadi pelanggaran prosedur. Dalam perspektif fiqh siyasah tanfidziyah, kebijakan ini dinilai sebagai upaya mewujudkan maslahah ummah dengan mengatur kepentingan umum atas dasar keadilan dan kemaslahatan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah implementasi UU Ketenagalistrikan di Kecamatan Tilatang Kamang telah berjalan sesuai prinsip siyasah tanfidziyah yang mengedepankan kemaslahatan publik, namun perlu penguatan pemahaman hukum masyarakat dan pengawasan prosedur lapangan. Penelitian selanjutnya disarankan untuk memperluas cakupan wilayah dan meninjau perspektif hukum perdata atau kebijakan publik terkait efektivitas dana kompensasi.