Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai Implementasi Islamic Corporate Governance pada perbankan syariah. Islamic Corporate Governance merupakan tata kelola perusahaan oleh prinsip-prinsip dan nilai-nilai moral yang berdasarkan pada hukum Islam. Islamic Corporate Governance merupakan turunan konsep dari Good Corporate Governance dan memiliki tujuan yang sama dengan Good Corporate Governance konvensional. Namun yang membedakannya adalah bahwa Islamic Corporate Governance dilandasi dengan hukum-hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Prinsip-prinsip dalam Islamic Corporate Governance ini yaitu shiddiq, amanah, tablig, fathanah dan adil. Islamic Corporate Governance juga menggunakan prinsip larangan riba, gharar dan maisir, menggunakan sistim zakat, tafakul serta menjauhi yang haram. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi atau pelaksanaan dari Islamic Corporate Governance. Penelitian ini merupakan jenis penelitian study pustaka (library research). Teknik yang digunakan adalah Analisis isi (Content Analysis), di mana data-data yang digunakan diperoleh dari jurnal dari penelitian terdahulu. Hasil penelitian yang di dapat dari peneliti-peneliti terdahulu, Prinsip-prinsip corporate governance dalam Islam lebih cendrung ke stakeholder oriented dari pada shareholder oriented. Lembaga keuangan bank syariah di Indonesia belum secara penuh melaksanakan Islamic Corporate Governance. Implementasi Islamic Corporate Governance yang belum dilaksanakan secara penuh adalah kepatuhan syariah (shariah compliance). Dan yang membuktikan adanya pelaksanaan dari Islamic Corporate Governance adalah adanya pembentukan Dewan Pengawas Syariah dan kepatuhan syariah pada perbankan syariah. DPS yang bertanggungjawab sebagai dewan penasihat dan pengawas kepatuhan syariah yang berkewajiban menjamin kepatuhan manajemen perusahaan terhadap prinsip syariah.